Begini Sistem Dana BOS Terbaru 2023 dari Kemendikbud

Informasi mengenai Dana BOS 2023 telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuai kabar baik bagi sekolah. Dikatakan bahwa terdapat kebijakan baru tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 yang akan diberlakukan oleh Kemendikbud.

Terdapat beberapa hal yang sangat signifikan perbedaannya dengan dana BOS pada tahun 2022 atau tahun ini. Hal itu sesuai dengan apa yang di paparkan dalam webinar ‘Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan’ untuk tahun 2023.

Dimana yang menjadi narasumbernya yaitu Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Webinar ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pembahasan dalam  pertama mengenai kenaikan besaran dana BOS untuk tahun 2023, terdapat kenaikan besaran total.

Pada tahun 2023 nanti, disebutkan bahwasannya pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun yang meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Triliun).

Kedua, membahas mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu untuk diketahui bahwasannya sebelum tahun 2022 pencairan dana BOS terdapat empat tahap yaitu tahap 1, 2, 3, dan 4.

Sedangkan pada tahun 2022 penyaluran dana BOS ini dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap 1 30%, selanjutnya untuk tahap 2 40% dan untuk tahap 3 30%.

Sementara itu untuk tahuan 2023 nanti, hanya terdapat dua tahapan saja, yaitu pada tahap 1 sebanyak 50% yang palin cepat disalurkan pada bulan Januari. Sedangkan untuk tahap 2 sebanyak 50% paling cepat disalurkan pada bulan Juli.

Dikatakan bahwasannya pada mekanisme penyaluran dana BOS reguler ini dilakukan secara langsung dari RKUN kepada rekening di satuan pendidikan dalam 3 tahap, dan mulai tahun 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

- Iklan -
Baca Juga:  Buka Rakernas Igornas 2024, Menpora Dito Tekankan Hal Ini

Kemudian untuk pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah terdapat perbedaan antara tahun 2022 dengan pelaporan pada tahun 2023.

Pelaporan pada tahun 2022, menjadi syarat untuk penyaluran, semisal laporan pada tahap 1 akan menjadi syarat penyaluran pada tahap 2 dan begitu seterusnya.

Selanjutnya, untuk tahun 2023 laporan pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran sebagai berikut:

Laporan keseluruhan di tahun 2022 menjadi syarat penyaluran pada tahap 1 TA 2023.
Laporan pada tahap 1 menjadi syarat penyaluran untuk tahap 2 tahun 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit sebanyak 50% dari dana yang telah diterima pada tahap 1.

Pada laporan di tahun 2022 masih menggunakan dua kanal, yaitu aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) atau laman bos.kemdikbud.go.id. Sementara itu untuk tahun 2023 hanya melalui aplikasi RKAS.

Pada tahun 2022 penyampaian laporan terdiri dari 3 tahap yaitu laporan tahap 1 dengan batas 31 Juli, tahap 2 dengan batas 31 Oktober, dan tahap 3 dengan batas 31 Januari pada tahun berikutnya.

Sementara itu pada tahun 2023 penyampaian laporan dilakukan menjadi 2 tahap yaitu laproan tahap 1 dengan batas sampai 31 Juli, tahap 2 dengan batas sampai 31 Januari tahun 2024.

Selain itu juga disebutkan bahwasannya terdapat skema pemotongan bagi sekolah yang terlampat dalam melakukan penyampaian laporan, sebesar 2-4%.

Selanjutnya juga disebutkan bahwa tahap 1 maksimal bulan Juli, jika sudah masuk Agustus akan dikenakan potongan sebesar 2%, jika masuk bulan September akan dikenakan potongan 3% dan seterusnya. Sistem ini berlaku di tahap 2 sesuai dengan batas penyampaian laporan.

Terdapat imbauan dari Kemdikbud jika ingin mendapatkan kelancaran penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Tahap 1 tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Jadwal Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025: Kesempatan Maksimalkan Momen Akhir Tahun

Dalam salah satu unggahan dari media sosial Kemdikbud @kemdikbud.ri yang telah dipublikasikan pada tanggal 10 Desember 2022, meminta sekolah khususnya bendahara sekolah untuk mencatat realisasi pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2022 di Buku Kas Umum (BKU).

Kemdikbud meminta bendahara sekolah untuk mengisi pembelanjaan kebutuhan sekolah di BKU pada Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Pengisian BKU di aplikasi ARKAS ini dilakukan demi kelancaran penyaluran dana BOS tahun depan.

Adapun pengisian realisasi pembelanjaan dana BOS tahun 2022 di BKU ini dilakukan maksimal 31 Januari 2023.

Dilansir dari laman pusatinformasi.rkas.kemdikbud, bahwasannya pada apllikasi ARKAS terdapat fitur Penatausahaan yang memiliki fungsi untuk mencatat realisasi pembelanjaan melalui BKU.

BKU sendiri merupakan menu yang digunakan untuk melakukan pencatatan setiap transaksi yang dilakukan dalam pemanfaatan anggaran dana BOS, baik itu berupa pencatatan keuangan dari sekolah, perpajakan ataupun dari bank.

Data yang dimasukan ke dalam BKU nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaporan. Satuan pendidikan pada setiap awal bulan perlu untuk mengawali dengan aktivasi BKU secara rutin.

Sekolah dapat melihat jumlah saldo yang akan diterima pada fitur aplikasi tersebut. Namun, sekolah masih bisa untuk melakukan pengubahan data jika nominal yang tertera tidak sesuai dengan penerimaan dana sebenarnya.

Untuk melihat jumlah nominal penerimaan bisa mengklik tombol ‘Penerimaan Transfer’.

Pengisian realisasi anggaran pada BKU dapat dilakukan pada setiap akhir bulan serta menutup BKU yang telah diaktivasi sebelumnya.

Kemdikbud juga telah menyiapkan mengenai panduan penggunaan ARKAS melalui link https://bit.ly/PusatBantuanARKASVersi3 termasuk realisasi pembelanjaan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU