Oleh: Tulus Wulan Juni [Pustakawan Dinas Perpustakaan Kota Makassar]
FAJARPENDIDIKAN.co.id – Tulisan ini dibuat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sering diterima penulis tentang bagaimana caranya mendirikan perpustakaan termasuk keluhan beberapa tenaga ditempat baca yang mulai kebingungan untuk melanjutkan aktivitasnya.
Selain itu, penulis melihat berbagai fenomena yang terjadi di lapangan banyaknya tempat-tempat baca bermunculan tetapi tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan dikuatirkan dikemudian hari nasibnya tidak bisa berkelanjutan karena pemiliknya sudah tidak ada sehingga aset yang sangat berharga bisa hilang begitu saja.
Mendirikan Perpustakaan sebagai sebuah lembaga/ institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional sebenarnya sangat mudah dan memiliki payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Namun kenyataannya masih banyak yang tidak mengetahui dan akhirnya mendirikan nama lain selain nama perpustakaan.
Kemudian dibelakang hari ia kesulitan mencari nomenklatur untuk pengembangan tempat bacanya dan baru sadar serta mencari tahu siapa sebenarnya yang membinanya karena memang sejak awal mereka tidak pernah bertanya apalagi memberitahukan keberadaannya kepada instansi pembina perpustakaan.
Tidak sedikit tempat-tempat baca itu meminta tolong agar dibantu pengelolaannya dan ada yang berguguran padahal sebelumnya tempat baca itu terlihat menjanjikan bahkan diawal perjalanannya diresmikan oleh para pejabat.
Entah siapa yang salah, apakah itu sebuah kebijakan politis atau semangat yang tidak terkendali. Hal tersebut tentunya jangan sampai terulang kembali karena kehadiran Undang-Undang tentang Perpustakaan sebenarnya untuk menjamin dan mengatur penyelenggaraan perpustakaan agar dapat tumbuh, berkembang dan berkelanjutan sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup dari keseharian masyarakat di Indonesia.
Apa saja syarat mendirikan atau membentuk sebuah Perpustakaan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 15 ayat 3 menyebutkan bahwa Pembentukan Perpustakaan minimal lima syarat saja.
Pertama, memiliki koleksi perpustakaan baik tercetak maupun terekam. Kedua, Memiliki tenaga Perpustakaan yang akan mengelola perpustakaannya.
Ketiga, memiliki sarana dan prasarana perpustakaan berupa tempat, rak/ perabot dan perlengkapannya. Keempat, memiliki sumber pendanaan dimana sumber dana ini diharapkan bisa berkelanjutan tidak hanya ada diawal pembentukannya saja.
Sumber dana tersebut apakah dari pemerintah, swasta atau swadaya masyarakat.
Kelima, memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Memperoleh NPP juga sangat mudah karena pengajuan atau pendaftarannya melalui website Perpustakaan Nasional RI (www.data.perpusnas.go.id).
Nomor NPP sangat penting bagi Perpustakaan karena nomor tersebut adalah kode identitas setiap unit Perpustakaan baik yang berada di Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah maupun swasta termasuk komunitas di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk memudahkan Perpustakaan Nasional RI melakukan pembinaan.
Nomor Pokok yang sudah diperoleh selanjutnya dapat ditulis di papan nama Perpustakaan. Setelah kelima syarat terpenuhi maka dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pembentukan/ Pendirian Perpustakaan dan SK Pengangkatan Tenaga Perpustakaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa Pembentukan Perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat.
SK Pendirian Perpustakaan sebaiknya ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Perpustakaan di daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaannya masing-masing yang telah dibentuk oleh kepala daerah dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 10 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan yang ada didaerah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayahnya masing-masing.
Olehnya itu, keliru jika ada perpustakaan disebuah daerah yang menjalankan aktivitas tidak melaporkan kepada Dinas Perpustakaannya selaku pembina perpustakaan di daerah.
Penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan kepemilikan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 16 disebutkan bahwa ada 8 kepemilikan perpustakaan yakni (1) Perpustakaan milik Pemerintah, (2) Perpustakaan milik Provinsi, (3) Perpustakaan milik Kabupaten/ Kota, (4) Perpustakaan milik Kecamatan, (5) Perpustakaan milik Desa/ Kelurahan, (6) Perpustakaan milik Masyarakat, (7) Perpustakaan milik Keluarga dan (8) Perpustakaan milik Pribadi. Sedangkan Jenis Perpustakaan ada 5 yang diakui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 20, yakni (1) Perpustakaan Nasional, (2) Perpustakaan Umum, (3) Perpustakaan Sekolah/ Madrasah, (4) Perpustakaan Perguruan Tinggi dan (5) Perpustakaan Khusus/ Instansi.
Kemudian dari 5 Jenis Perpustakaan tersebut dibagi lagi dalam Sub. Jenis Perpustakaan dalam rangka pendataan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).Tentukan masuk jenis apa dan sub jenis apa perpustakaan anda.
Ada 35 Sub Jenis Perpustakaan yang bisa dipilih dan tentunya jenis ini sebenarnya telah mengakomodir perkembangan tempat baca saat ini.
35 Sub Jenis Perpustakaan tersebut adalah (1) Perpustakaan PAUD, (2) Perpustakaan SD, (3) Perpustakaan SDLB, (4) Perpustakaan SMP, (5) Perpustakaan SMA, (6) Perpustakaan SMA LB, (7) Perpustakaan SMP LB, (8) Perpustakaan SMK, (9) Perpustakaan MTs, (10) Perpustakaan MI, (11) Perpustakaan TK, (12) Perpustakaan MA, (13) Perpustakaan RA, (14) Perpustakaan NA, (15) Perpustakaan Akademi, (16) Perpustakaan Sekolah Tinggi, (17) Perpustakaan Politeknik, (18) Perpustakaan Universitas, (19) Perpustakaan Fakultas, (20) Perpustakaan Institut, (21) Perpustakaan Provinsi, (22) Perpustakaan Kabupaten/ Kota, (23) Perpustakaan Kecamatan, (24) Perpustakaan Kelurahan/ Desa, (25) Perpustakaan Komunitas/ Masyarakat, (26) Perpustakaan TBM, (27) Perpustakaan Kementerian/ Lembaga, (28) Perpustakaan Instansi Swasta, (29) Perpustakaan Ormas/ Orpol, (30) Perpustakaan Instansi Daerah, (31) Perpustakaan Rumah Ibadah, (32) Perpustakaan Rumah Sakit, (33) Perpustakaan Lapas, (34) Perpustakaan Pondok Pesantren dan (35) Perpustakaan Taman Baca.
Selanjutnya status kelembagaan Perpustakaan dalam pendataan NPP ada 18 yakni berupa (1) Badan, (2) Kantor, (3) UPT, (4) UPTD, (5) Dibawah Dinas, (6) Dibawah Humas, (7) Dibawah Sekretariat Daerah, (8) Instansi Pemerintah, (9) Perusahaan/ Yayasan/ Lembaga, (10) Rumah Ibadah, (11) Kedutaan Besar, (12) Sekolah Negeri, (13) Sekolah Swasta, (14) Perguruan Tinggi Negeri, (15) Perguruan Tinggi Swasta, (16) Lapas/ Rutan, (17) Rumah Sakit dan (18) Dinas.
Kemudian untuk penyelenggaraan, Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan secara bertahap akan mengikuti Standar Nasional Perpustakaan dan pembinaan teknis dari instansi pembina perpustakaan dalam hal ini dari Dinas Perpustakaan yang ada di daerahnya masing-masing sebagai bentuk kegiatan pembinaan berjenjang dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Nah, bagi yang baru ingin mendirikan perpustakaan silahkan mengikuti petunjuk diatas dan yang sudah terlanjur membentuk tempat baca dengan nama lain silahkan kembali ke regulasi yang ada yakni ke nama Perpustakaan dan jangan lupa melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Daerah setempat agar terdaftar dan dilakukan pembinaan sesuai jenis perpustakaannya.
Mudah Bukan? yang mudah jangan dibuat sulit apalagi akan menyulitkan diri kita sendiri di masa yang akan datang.(*)