Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah amanah undang-undang. Hal ini pun tersurat jelas dan perintah konstitusi, UUD 1945.
“Itu memang kebutuhan bangsa Indonesia. Rakyat harus terjamin kesehatannya. Tak boleh ada pihak yang mengganggu, apalagi menghambatnya. Jika ada yang kurang baik dalam pelaksanaannya maka harus diperbaiki. Itu tanggung jawab semua pihak, tak hanya menteri dan BPJS Kesehatan selaku operatornya,” ungkap Dekan FKM Unhas, Dr Aminuddin Syam.
Dikatakannya, DJSN juga jangan hanya sibuk cari-cari kekurangan BPJS Kesehatan. “Jalankan tugas pokoknya dulu, kita rakyat belum mendengar apa yang dilakukan DJSN sekarang ini,” beber Dr Aminuddin Syam di depan peserta Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM Unhas tentang BPJS di Tahun Politik. Sabtu, 3 November 2018.
“Yang kita tahu cuma sibuk mengkritisi BPJS Kesehatan, apalagi dengan fakta yang tak akurat,” tegasnya.
Jika kita cermati secara objektif, sambungnya, masalah utama saat ini adalah soal keuangan dan kualitas layanan. “Karena itu, yang dibutuhkan adalah selesaikan masalah keuangan ini. Kita tahu bahwa masalah keuangan ini akibat besaran iuran yang lebih kecil dari nilai aktuaria,” tegasnya.
“Ya, tentu saja keuangan BPJS Kesehatan menjadi tekor. Jadi sudah menjadi tugas pemerintah untuk menutup kekurangan uang tersebut. Sedangkan ihwal kualitas layanan faktornya banyak sekali. Ada regulasi yang masih belum clear dan solid, ada faskes yang tak profesional dalam melayani pasien, ada keluhan terhadap besaran nilai paket yang tercantum dalam INA CBG’s, dan lain-lain. Karena itu semua harus duduk bersama. Jangan saling tuding dan saling menyalahkan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan para pihak harus menyadari bahwa setiap hari ada hampir 700 ribu pelayanan yang menggunakan fasilitas JKN-KIS ini.
“Pasti di lapangan ada saja masalah. Satu saja bermasalah pasti bisa bikin gaduh. Ini karena menyangkut isu sensitif, yakni orang yang sedang sakit dan menderita. Jika di atasnya ribut terus maka di bawah bisa timbul distrust. Ini sangat berbahaya. Bisa eskalatif. Dampaknya bisa ke mana-mana. Yang paling bahaya justru mengancam kelangsungan program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini. Secara umum program ini disukai masyarakat, karena ini kebutuhan riil mereka,” terangnya.
Selain itu, kini sudah mendesak menerapkan pengalokasian anggaran khusus bidang promotif-preventif untuk mencegah dan menekan jumlah orang sakit.
“Khusus soal DJSN, sudah saatnya keanggotaan DJSN perlu ditinjau kembali, mengingat fungsi dan perannya belum terlihat membantu menyelesaikan masalah yg dihadapi BPJS,” tutupnya. (FP)