Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Pemerintah telah menetapkan tiga prioritas utama dalam upaya pemberantasan judi online (judol). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menyatakan bahwa langkah-langkah prioritas tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dalam koordinasi Kementerian Koordinator Polkam.

“Dari hasil rapat desk hari ini, ada tiga hal yang menjadi prioritas dan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Budi Gunawan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

Menkopolkam merinci tiga langkah prioritas tersebut, yakni pertama: kerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran situs judi online secara sistematis.

Kedua, penegakan hukum dan pelacakan aliran uang judi online, termasuk koordinasi hukum lintas negara guna menanggulangi aktivitas pencucian uang yang terkait dengan perjudian daring. Ketiga, memasifkan kampanye dan edukasi publik mengenai bahaya serta dampak buruk dari judi online.

“Judi online, khususnya slot, adalah bentuk penipuan. Masyarakat selama ini dibohongi oleh operator judi online, dengan janji bisa menang, padahal permainan tersebut sudah diatur agar pemain selalu kalah dan tidak dapat menarik uangnya,” jelasnya.

Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Budi Gunawan juga menekankan bahwa permasalahan judol di Indonesia saat ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto turut memberi perhatian karena perputaran uang dalam judi online di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp900 Triliun pada tahun 2024.

Menurut Menkopolkam, jumlah pemain judol diperkirakan mencapai sekitar 8,8 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah. Selain itu, terdapat sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri serta 1,9 juta pegawai swasta yang terlibat dalam judol. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 80.000 pemain judi online tercatat berusia di bawah 10 tahun.

“Angka ini diprediksi akan terus meningkat jika kita tidak melakukan langkah-langkah preventif yang lebih masif dalam memberantas judi online,” ungkapnya.

Pemerintah pun akan terus berupaya melakukan pencegahan dan pemblokiran situs judi online. Menkopolkam menegaskan bahwa Desk Pemberantasan Perjudian Daring terus bekerja untuk menindak praktik judol, termasuk pemblokiran situs dan pelacakan aliran dana ilegal, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk mencegah terjadinya perjudian daring.

- Iklan -
Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Menkopolkam juga mengungkapkan capaian Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data yang tengah dikerjakan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara.

“Pertama, kami fokus pada penguatan keamanan website milik pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Kedua, kami sedang mempercepat pemulihan infrastruktur dan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, sesuai dengan arahan Presiden,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Menkopolkam Budi Gunawan didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Staf Presiden Anto Mukti Putranto, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, dan Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU