Beberapa kepala daerah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, seorang kepala daerah sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara untuk menjalankan tugasnya.
Lantas berapa gaji bupati dan wakil bupati setiap bulan?
Besaran gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan beleid itu, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakilnya mengantongi Rp1,8 juta per bulan.
Meski gaji pokoknya kecil, bupati dan wakil bupati berhak mendapatkan sejumlah tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan bupati adalah Rp3,78 juta per bulan.
Kemudian, wakilnya mendapat tunjangan Rp3,24 juta per bulan.
Selain itu, mereka mendapatkan tunjangan lain-lain seperti pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan. Bahkan, setiap tahun, bupati wakil bupati juga mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Di luar gaji dan tunjangan, orang nomor 1 dan 2 di daerah juga berhak rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besaran tanggungan biaya operasional bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Rinciannya:
-PAD Rp0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp125 juta-3 persen dari PAD
-PAD Rp5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
-PAD Rp10 miliar-Rp20 miliar:Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
-PAD Rp20 miliar-Rp50 miliar:Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
-PAD Rp50 miliar-Rp150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
-PAD di atas Rp 150 miliar:Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD