Bercita-Cita Sekolah di Kedinasan Kemenkumham? Catat Syarat dan Tata Cara Pendaftaranya!

Bagi pelajar SMA dan sederajat yang bercita-cita masuk ke sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pendafatarabbta telah dibuka, lho!

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Ada dua sekolah kedinasan Politeknik yang dibuka Kemnkumham untuk tahun ajaran 2021/2022 kali ini, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Untuk tahun ajaran 2021/2022, Kemenkumham menyediakan 650 kursi untuk diperebutkan.

Seleksi masuk selain penerimaan jalur umum, kuota juga disediakan khusus bagi putra-putri Papua dan Papua Barat dan formasi pegawai putra-putri Papua dan Papua Barat.

FAJAR PENDIDIKAN kutif dari laman catar.kemenkumham.go.id, berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan yang dinaungi Kemenkumham.

Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Pria/Wanita

3. Pendidikan SLTA atau Sederajat

4. Usia dengan ketentuang sebagai berikut:
Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir).

Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua dan Papua Barat: pada tanggal 1 April 2021 usinya tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan dan 0 hari. Juga dibuktikan dengan Akta kelahiran atau semacamnya.

5. Tinggi badan pria minimal 170 cm. Wanita minimal 160 cm. Berat badan ideal, artinya seimbang dengan tinggi badan berdasarkan pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes.

6. Berbadab sehat, tidak cacat fisik dan mental. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, dan tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak bbuta warna.

7. Bagi pria dan wanita, tidak bertato atau berbekas tato, dan tidak ditindik atau berbekas tindikan di telinga atau anggota badan lainnya.

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat, juga sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

9. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

10. Tidak pernah putus sekolah atau drop out (DO) dari Sekolah Kedinasan Pemerintah Lainnya, termasuk yang dibawah naungan Kemenkumham.

11. Membuat dan mengisi formulir serta melingkapi surat-surat persyaratan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon Taruna/Taruni.

12. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.

13. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai atau formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :

Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan, setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)

Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).


Tata Cara Pendaftaran
Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib mendaftar secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id kemudian mengunggah dokumen atau syarat-syaratnya. Dimulai tanggal 9 hingga 30 April 2021.

Khusus pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas lamaran serta cetak tanda bukti pendaftaran secara online. Terhitung dari tanggal 9 sampai 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

Pelamar hanya diperkenankan memilih satu Sekolah Kedinasan. Apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan jadi tanggung jawab pelamar. Panitia tidak dapat merubahnya. Pun demikian ketika memilih lebih dari satu Sekolah Kedinasan, maka pelamar secara otomatis gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Informasi lebih selengkapnya, bisa mengunjungi langsung laman catar.kemenkumham.go.id.

Baca Juga:  Kemkomdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU