FAJARPENDIDIKAN.co.id – Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan yang menetapkan Kota Makassar berstatus Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) beredar hari ini, Kamis 16 April 2020.
Surak keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/257 /2020 tersebut, menyebutkan, Menteri Kesehatan Menetapkan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease atau covid-19.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto di Jakarta pada hari ini, 16 April 2020.
Belum ada informasi resmi dari Kementerian Kesehatan terkait status PSBB tersebut.
Diusulkan Sehari Sebelumnya
Sebelumnya, pada Rabu 15 April 2020, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menyetujui permohonan Pemerintah Kota Makassar PSBB tersebut.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengaku telah menandatangani surat itu, dan tinggal menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.
“Sudah saya tanda tangani tadi, kita tinggal kirim ke Kementerian Kesehatan,” ujar Gubernur Nurdin Abdullah
Menurut Nurdin, usulan itu disetujui karena melihat masih banyak warga Makassar yang berkeliaran di luar rumah
“Masih ada saudara-saudara kita orang tanpa gejala Covid-19 berkeliaran di mana-mana. Itu menyebar virus,” ujarnya.
Nurdin menilai, orang tanpa gejala (OTG) sangat berpotensi menyebarkan virus Corona. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah. (WLD/*)