Barru, FAJARPENDIDIKAN co.id – Kepolisian Resort (Polres) Barru berhasil menangkap lelaki Yus (22) pelaku penipuan berkedok bisnis masker online di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, pada 29 Februari 2020.
Peristiwa penangkapan tersebut diketahui saat Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah melalui Kasi Humas Polres Barru AKP Zainuddin menggelar jumpa pers dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah barang bukti di Aula Press Confrence Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Barru, Jalan Cakalang Sumpang Binangae Barru, Kabupaten Barru, pada Kamis, 5 Maret 2020.
Pada penyampaiannya AKP Zainuddin didampingi Kanit Reskrim Polres Barru Ipda Dahrun Sanusi mengungkapkan terkait hasil tindak lanjut laporan perempuan Fadillah (20) korban penipuan transaksi jual beli online, nomor LP/51/II/2020/Sulsel/Res, Barru.
“Jadi tim kami dari Resmob berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Pare-Pare telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah pelaku Jalan Sosial, Bukit Harapan, Soreang Pare-Pare, ” ungkap AKP Zainuddin.
Lanjut AKP Zainuddin mengutarakan terkait motif kasus penipuan yang menimpah warga Barru selaku korban penipuan lewat akun media sosial Facebook oleh pelaku atas nama Sinta Putri di market place, mengakibatkan korbannya mengalami kerugian senilai Rp2.550.000.
“Terkait hal tersebut, pihak kami telah mengamankan pelaku dengan ancaman hukuman pidana kurungan enam bulan denda Satu miliyar rupiah tentang transaksi elektronik dan undang-undang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat (4) tahun,” pungkasnya.
Reporter: Abd Latif Ahmad