Berniat Puasa Rajab dengan Qodho atau Tidak Tetap Dapat Keutamaan Keduanya

Mungkin inilah salah satu keistimewaan bulan Rajab, melakukan puasa Rajab dengan mengqodho puasa lain, tetap mendapatkan keutamaan keduanya.

Menurut Sayyid Bakri, di dalam Al Kurdi, terdapat nash yang tertulis, pada Asnal Mutholib dan sejenisnya, yaitu Al Khotib As Syarbini, Sulaiman Al Jamal, Syeikh Al Romli., bahwa puasa sunnah pada hari hari yang dianjurkan untuk.puasa, memang dianjurkan pada hari hari tetsebut. Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari hari tersebut,, mereka daoatkah baginya keutamaan

Ditambahkan, dalan kitab Al I’ab, dari sana Al Barizi berfatwa, seaindainya seseorang berpuasa pada hari hari tersebut dengan niat qodho atau puasa sejenisnya, maka dapatlah keduanya. Baik ia meniatkan keduanya maupun tidak. (Sayyid Bakri Bin Sayyid Mumhaamad Syatho Ad Dimyathi, I’anut Tholibin, Kota Baharu – Penang – Singapura, Sulaiman Mar’i, tanpa catatan tahun, jus II, hslaman 224 )

Dalam kitab Al Ashbah Wa al Nadloir, karangan Imam al Suyuti, ada satu bab yang khusus membahas tentang “menyekutukan niat”.

Imam al Suyuti membagi ketentuan tentang penggabugan niat ke dalam.lima kategori :

Pertama, niat ibadah dibarengkan dengan niat selain ibadah, maka niat untuk selain ibadah tersebut, terkadang membatalkan niat ibadah, terkadang pula tidak.membatalkan.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Minggu, 22 Desember 2024: Datang karena Ditarik oleh Bapa Surgawi

Bisa Batal, Bisa Tidak

Kategori pertama adalah, menggabungkan niat ibadah dengan selain ibadah, maka hukumnya, terkadang ibadahnya batal, terkadang tidak.

Cointoh dari yang ibadahhya batal : niat menyemberlih hewan untuk Allah Taala, dan selain Allah Taala seperti berhala, maka niat selain untuk Allah itu, bisa membuat sembelihan haram.

- Iklan -

Contoh yang tidak membatalkan ibadah, niat berwudhu atau mandi untuk ibadah dan mendinginkan badan, maka pendapat yang lebih shohih, adalah, wudhu dan mandinya sah.

Kedua niat ibadah fadhu, disertai dengan niat ibadah sunnah, maka hukumnya diperinci :
1. Kedua jenis ibadah tersebut (fardfu dan sunnah), sah dan tidak batal.
2. Sah untuk yang fardhu saja.
3. Sah bagi yang sunnah saja.
4. Keduanya batal.

Kategori kedua adalah , menggabungkan niat ibadah fardhu,, dengan ibadah sunnah, tentang hal ini, hukumnya dibagi menjadi 4 bagian :

1. Kedua ibadah, fardhu maupun sunnah tetap sah. Cobtohnya, niat salat fardhu disertai niat tahiyyatul masjid, salatnya sah, dan keduanya dicapai secara bersamaan. Selain itu, juga sah jika seseorang niat mandi jinabah disertai niat mandi salat Jumat keduanya sama sama bisa dicapai.

Baca Juga:  Memahami Makna Adven, Masa Persiapan Menyambut Natal

Kedua, ibadah yang terhitung sah, adalah hanya ibadah fardhunya. Sedangkan ibadah sunnah batal. Contohnya, niat haji untuk ibadah fardhu dan sunnah, yang sah hanya fardhunya saja. Karena jika seseorang niat ibadah haji untuk kesunahan, maka dengan sendirinya akan menjadi fardhu.

Farfhu dan Sunnah yang Tidak Boleh Digabungkan

3. Yang sah adalah ibadah sunnahnya, sedangkan ibadah fardhunya tidak sah . Contoh, jika seseorang mengeluarkan uang lima dirham, berniat untuk zakat dan sedekah sekaligus, maka yang sah adalah sedekahnya

4 Kedua ibadah tersebut, baik fardhu maupun sinnah, batal. Contoh, seorang makmun masbuq, melakukan takbir ketika imam sudah dalam.keadaan rukuk, takbir tersebut diniatkan untuk takbiratul.ihrom, yang.merupakan hal yang wajib, dan takbir bangun dari rukuk yang merupakan sunnah, maka salatnya batal. Karena menggabungkan niat untuk sesuatu yang wajib dan sunnah

Pembagian ketiga, niat ibadah fardhu disertai niat ibadah farfhu lainnya. Menurut Imam Al Subki hal tersebut tidak bisa terjadi, kecuali di dalam haji dan umroh”.

Sedangkan menurut Imam Al Suyuti , selain haji dan umroh, ketentuan tersebut juga berlaku pada niat mandi disertai niat wudhu. Keduanya sah menurut pendapat yabg lebih shohh. (Berlanjut=ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU