Berqurban dengan melakukan penyembelihan hewan qurban di hari Raya Idul Adha, sangat luar biasa keutamaannya. Tidak hanya untuk kepentingan dunia, sebagai salah satu bentuk sedekah. Namun bagi kaum muslimin, juga luar biasa efeknya, kelak di akhirat nanti.
Menurut Udzatads Abdul Somad, pada salah satu unggahan videonya, hewan yang diqurbankan, apakah itu kambing atau hewan qurban lainnya, akan datang bersaksi kepada Allah Subhanah WaTaalaa, kepada orang yang berqurban.
Tidak hanya dagingnya, juga bulunya, kuku-kukunya, akan datang bersaksi kepada Allah, pada hari kiamat nanti. Bahkan tidak itu saja, ucap Somad.
Sebelum dipotong pun, terlebih setelah dipotong dengan meneteskan darahnya, Allah telah memberikan ampunan terhadap dosa-dosa kepada orang yang berqurban.
Keutamaan berqurban, juga disampaikan Aisyah, Putri Rasulullah SAW.
‘’Nabi SAW bersabda : ‘’ Tidaklah pada hari nahr, manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dari pada mengairkan darah dari hewan qurban. Dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh kebumi. Maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurban’’. (HR.Ibnu Majah no.3126 dan Tirmizi no.1493.).
Lalu hewan apa saja, sebaiknya diqurbankan pada hari Raya Idul Adha ? Tak hanya hewan berupa sapi, yang bisa dilakukan secara gotong royong, satu sapi untuk 7 orang yang mewakili keluarganya. Kambing pun afdal untuk diqurbankan. Satu kambing bisa untuk qurban satu keluarga.
Dari Atho bin Yasar, dia berkata : ‘’Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori. Bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ? Beliau menjawab : “ Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing, diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya’’. ( HR.Tirmizi no.1505, shahih).
Tidak Lebih dari 3 Hari Menyalurkan
Rasulllah SAW pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari.Di era lemari pendingin yang harganya kian terjangkau. Tak sedikit dari umat Islam yang menyimpan daging qurban sampai berhari hari. Lebih dari 3 hari. Lalu bagaimana hokum perbuatan semacam itu ?
“ Dari Salamah bin Al _Akwa Radhyanlahu anhu, dia berkata : ‘’Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ‘’Barang siapa diantara kamu menyembelih qurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.
Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya. ‘’Wahai Rasulullah, apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun lalu ? ‘’Makanlah, beriilah makan, dan simpanlah. Karena sesungguhnya tahun lalu, mamusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) pada kesusahan itu (HR. Bukhari no.569.Muslim no. 1974.).
Sejumlah ulama berpendapat, perintah Nabi SAW, ‘’makanlah, berilah makan, dan simpanlah’’, bukan menunjukkan kewajiban. Tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah itu, datangnya setelah larangan. Sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya.
Dari hadist tersebut, kita mengetahui bahwa Nabi SAW, pernah melarang memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Hal itu agar umat Islam, pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun, larangan itu kemudian dihapiskan.
Dalam hadist lain, Rasulullah SAW, dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. ‘’Dahulu, aku melarang kamu, dari daging qurban lebih dari 3 hari, agar orang yang memiliki kecukupan, memberikan keleluasaan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan.
Namun sekarang, makanlah semau kamu, berilah makan dan simpanlah (HR. Tirmizi no 1510, dishahihkan oleh Syeih Al-ALbani). (dari berbagai sumber/Nurhayana)