Bersama Pemda Bosowa dan KPP, KPPN Gelar Ini

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- KPPN Watampone menggelar rapat koordinasi persiapan rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo Semester II tahun 2021 secara daring, Selasa (7/9/2021).

Rakor tersebut diadakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala KPP Pratama Watampone hal Penyampaian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Rekonsiliasi agar pelaksanaan pada Semester II 2021 dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat waktu.

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman dalam sambutannya menyampaikan pentingnya rakor tersebut diadakan. Yaitu dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan adanya mekanisme baru dalam proses rekonsiliasi pajak untuk keakuratan data yang perlu diperhatikan oleh Pemda Bosowa.

Baca Juga:  Bupati Barru Resmikan Gedung PONED dan Serahkan Mobil Ambulans di Puskesmas Bojo Baru

Kepala KPP Pratama Watampone, Hadinengrat Nusantoro menyampaikan mekanisme baru penyampaian dokumen dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi pajak Semester II 2021 sebagai bentuk pengawasan kepatuhan formal dan material.

Pemda menyampaikan dokumen sumber sedikitnya berupa: Daftar Transaksi Harian, Rekapitulasi Transaksi Harian, NTPN, Kertas Kerja Rekonsiliasi setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Selanjutnya, kepada masing-masing Pemda diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, dan mendapat tanggapan dari Fungsional PTPN KPPN Watampone, M. Lukman Syatir.

Baca Juga:  Sekolah Berprestasi di Sulawesi Selatan Terima Anugerah Literasi 2024

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bank, Muhammad Adry Said menyampaikan perkenalan sekaligus siap bersinergi dengan semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Rekonsiliasi Pajak sendiri diadakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Yaitu, mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.

- Iklan -

Diharapkan dengan telah terselenggaranya rakor tersebut, akan lebih mempercepat pelaksanaan rekonsiliasi pajak oleh tiga pihak secara cepat, akurat dan tepat waktu.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU