Bharada E Resmi Ditetapkan Tersangka, Polri Tegaskan Hal Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol.

Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (3/8) malam.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di TKP Duren Tiga.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Dedi menyebutkan, bahwa kasus ini masih berproses demikian pula dengan Irsus yang terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.

“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya 11 keluarga Brigadir Yosua, tujuh ajudan Ferdy Sambo dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forenksi.

- Iklan -
Baca Juga:  9 Langkah Memulai Bisnis Online Dari Nol untuk Pemula

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP baik yang sudah diperiksa atau diteliti oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor.

Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Bragadir Yosua pada Kamis (4/8) besok pukul 10.00 WIB.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU