Biadab! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Sengkang, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Mempunyai anak perempuan membuatmu melihat sesuatu yang berbeda. Dia adalah gadis satu-satunya. Tidak ada yang lebih penting daripada melindunginya.

Namun Seorang ayah berinisial MT (33) di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo diamankan oleh Polsek Pitumpanua Polres Wajo bersama tim Resmob karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam. A, S.IK. MM menjelaskan kepada Awak media bahwa kejadian ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor kejadian itu ke kantor polisi, setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Anak Suka Mencoret-coret? Jangan Dilarang, Ini Manfaatnya

Setelah pelaku MT (33) diamankan lalu dilakukan introgasi oleh petugas. kepolisian dia mengakui telah Melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan juli 2021 sampai terakhir pada tanggal 21 september 2021, ujar Kapolres wajo.

“Sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pugkas Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo.

Baca Juga:  Bupati Barru Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional 2024

Reporter : Hengky

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU