UU ITE menjadi landasan hukum bagi segala aktivitas digital, baik di dalam maupun luar negeri, selama memiliki dampak hukum di wilayah Indonesia. Undang-undang ini melindungi kegiatan digital, termasuk transaksi elektronik, informasi, dan dokumen elektronik.
Lebih dari itu, UU ITE juga mengatur sanksi bagi kejahatan berbasis internet, memberikan kepastian hukum, dan mengakui bukti elektronik serta tanda tangan digital di pengadilan. Namun, masyarakat perlu memahami beberapa hal penting agar tidak terjerat hukum. Berikut poin-poinnya:
- Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Mengejek individu atau lembaga di media sosial dapat berujung pidana. Pasal 45 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipenjara hingga 4 tahun dan/atau didenda maksimal Rp750 juta. - Pelanggaran Kesusilaan
Mengunggah konten yang melanggar kesusilaan juga melanggar Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pelakunya dapat dipenjara hingga 6 tahun dan/atau didenda maksimal Rp1 miliar. - Berita Bohong dan Menyesatkan
Menyebarkan informasi palsu yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik juga diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. - Kebencian dan SARA
Mengunggah konten yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dapat dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Hukuman untuk pelanggaran ini mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara bijak. Sebarkan hal-hal positif yang membawa manfaat bagi banyak orang, karena kedamaian akan selalu menghadirkan kebahagiaan.
Penulis: Ardiansyah
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial Andi Sapada