Sebagian besar dari kita mungkin belum terlalu terbiasa dengan seragam satpam baru yang mirip dengan polisi.
Seperti yang kita tahu, seragam satpam yang sebelumnya identik dengan warna putih-hitam, kini berwarna coklat muda untuk baju atasan dan coklat tua untuk baju bawahan.
Termasuk tanda kepangkatan yang terbuat dari kain dan logam dan dipasang di pundak kanan dan kiri, mirip dengan seragam petugas kepolisian.
Kebijakan seragam baru ini sendiri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Alasan seragam satpam mirip polisi Sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, seragam terbaru satpam baik pria maupun wanita, yaitu mengenakan baju atasan coklat muda dan bawahan coklat tua.
Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segitiga satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri saat itu, yakni Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan alasan perubahan seragam tersebut.
Apa tujuannya seragam satpam dibuat mirip Polisi?
Alasan perubahan seragam itu adalah untuk menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
“Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi.
Makna seragam satpam yang baru Dikatakan Awi, warna coklat adalah warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu.
Selain itu, warna coklat juga melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
“Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Dalam aturan itu juga diterangkan, jenis seragam satpam kini bertambah dari empat menjadi lima macam.
Kelimanya jenis seragam tersebut terdiri dari PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).