Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Masjid Nurul Ihsan, Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Kamis (07/11/2019).
Penyuluhan narkoba tersebut sebagai rangkaian penandatanganan nota kesepahaman IAIN Bone dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan dan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) Mahasiswa IAIN Bone.
Hadir sebagai pemateri Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Drs Idris Kadir SH MHum. Selain itu hadir, Wabup Ambo Dalle, Plt Camat Ulaweng, Lurah Cinnong, KUA Kec Ulaweng, Aparat Desa Manurunge, Jajaran Polsek, Warek III IAIN Bone, Dekan IAIN Bone, Dosen, Guru, Pelajar SMP dan SMA serta masyarakat.
Dalam materinya, Idris Kadir menekankan keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama melawan dan memberantas peredaran gelap narkotika.
“Memberantas narkoba harus dilakukan secara masif dengan melibatkan banyak pihak karena kasusnya terus meningkat,” tegas Idris Kadir.
“Maka harus selalu dan digencarkan sosialisasi terkait bahaya narkoba baik dari aspek pendidikan, agama, dan lain-lain, sehingga masyarakat bisa menghindarinya sebelum terlanjur masuk ke dalam jurang narkoba,” tambahnya.
Wabup Ambo Dalle dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada mahasiswa agar menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga pelosok di Kecamatan Ulaweng dan di Bumi Arung Palakka pada umumnya.
“Pengguna narkoba bukan cuma ada di Kota-kota tapi sudah masuk ke pelosok-pelosok desa,” kata Ambo
Wabup juga menyebutkan, salah satu cara pencegahan peredaran gelap narkoba oleh BNN kab Bone adalah melalui dunia pendidikan.
Sementara itu, Warek III Dr H Faturrahman menyampaikan, penyalahgunaan arkoba adalah penyakit masyarakat yang harus diobati. Olehnya itu, harus mendapatkan penanganan dan perhatian semua elemen masyarakat.
Lebih jauh, Faturrahman menjelaskan, narkoba dalam kaitannya dangan ayat di dalam Al Quran surah Almaidah ayat 90.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Kata Faturrahman mengutif QS. Al-Maidah: 90.
“Bahaya narkoba lebih berbahaya daripada khamar, bahwa khamar, termasuk juga narkoba didalamnya, adalah haram,” tegasnya.
Reporter: Abustan