BNNP Sulteng Ungkap 27 Kasus Narkoba, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengungkap 27 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2024.

PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengungkap 27 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2024. Sebanyak 41 tersangka terlibat dalam kasus ini, terdiri dari 38 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 2.425,24 gram, ganja 2.204,4 gram, serta uang tunai Rp43,9 juta.

Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Ferdinan Maksi Pasule, menegaskan pihaknya telah menerapkan tiga langkah utama dalam menangani penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Salah satu langkah utama adalah program rehabilitasi bagi pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rehabilitasi bagi pengguna narkoba terdiri dari dua jenis, yaitu rehabilitasi medis dan sosial. Program ini bertujuan memberikan hukuman dalam bentuk perawatan dan pemulihan, menggantikan sanksi pidana bagi pengguna.

Baca Juga:  Libur Nataru, 3 Juta Lebih Warga Sulsel Diperkirakan Mudik

Syarat Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Mengacu pada ketentuan hukum, berikut syarat yang harus dipenuhi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi:

  1. Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
  2. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pemakai terakhir.
  3. Ditangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian sehari.
  4. Dikualifikasi sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika berdasarkan asesmen terpadu.
  5. Tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan surat keterangan resmi.
  6. Adanya surat jaminan dari keluarga atau wali bahwa tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Proses Pengajuan Rehabilitasi

Berdasarkan Pasal 55 UU Narkotika, rehabilitasi dapat diajukan langsung oleh tersangka atau keluarganya melalui lembaga rehabilitasi medis maupun sosial. Permohonan juga dapat dilakukan secara daring ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga:  Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Milik Gunawan Mendi dan Kasus Lainnya

Dokumen yang harus disiapkan untuk proses rehabilitasi antara lain:

  • Surat permohonan bermaterai yang memuat identitas korban dan kronologis penangkapan.
  • Fotokopi KTP, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan dan surat pernyataan penggunaan narkoba.
  • Surat perintah penangkapan asli jika korban didampingi kuasa hukum.

Langkah-langkah yang dilakukan BNNP Sulawesi Tengah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Selain penindakan hukum, rehabilitasi menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk pulih dan kembali berkontribusi di masyarakat. (RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

TERPOPULER