Oleh : Akhuukum Fillah
Apakah boleh berkumur saat berpuasa? “Adapun berkumur-kumur serta beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyariatkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi SAW dan para sahabat juga berkumur dan beristinsyaq saat berpuasa.
Akan tetapi, Nabi SAW katakan pada Laqith.bin Shabirah, “Bersungguh sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air di hidung), kecuali jika engkau berpuasa”. Yang dilarang saat puasa disini adalah berlebih lebihan ketika istinsyaq.”. ( Majemu’ah Al Fatawa, 25 : 66).
Muhammad bi Al Khatib Al Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa : mubalaghah ( berlebih lebihan atau serius dalam berkumur kumur.adalah memasukkan air hingga ujung langit langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Muhhnil Muhtaj, 1 :101).
Serius dalam.berkumur kumur saat wudhu meruipakan bagian dari kesempirnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan, kecuali saat berpuasa Hal ini disyariatkan dalam hadist Laqith bin Shabirah radhyallahu anhu di atas.
Asy Syarnini rahimullah mengatakan, ” Menurut madzhab Syafi’iy, jika seseorang berlebih lebihan dalam berkumur kumur, dan menghirup air dlalam.hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka piasanya batal.
Karena orang yang berpuasa dilarang berlebih lebihan saat berkumur kumur dan menghirup air dalam.hidung sebagaimana.telah dijelaskan dalam.pembahasan wudhu.
Namun jika tidak berlebih lebihan lantas maauk air, tidak membatalkan puasa. Karena bukan kesengajaan (Mughnil Muhtaj, 1 :629)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iy dan pendapat Imam Syafi’i, tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur kumur dan memasUkkan air dalam hidung, sebagaimana yang ridak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa, disunnahkan tidak berlebih lebihan (mubalaghah).
Yang menjqdi perseliaihan, ketika maauk air dalam rongga tubuh saat berkumur kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan tidaklah batal”. (Al Majenu’, 6 : 230).
Bolehkaj berkumur kumur kalau tidak berwudhu  saat berpuasa ?
Pembahasan ulama di atas, bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa, tetap dibolehkan berkumur kumur dan memasukkan air di hidung, asal tidak berlebih lebihan. Jika berlebih lebhan lantas air masuk ke rongga perut puasanya batal.
Apakah setelah berkumur kunur wajib mengeringkan mulut ?
Al Mutawalli dan ulama.lainnya berkata, ” Jika orang yang berpuasa kumur kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk ke dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semaxamnya. Hal ini, tidak ada perselisihan di kalangan ulama. (Syafi’iyah – pen)”.
Al Mutawalli mwmberi alasan bahwa, ” seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya, tetap sesuatu yang basah, saat telah dimuntahkan, dan seperti itu, tidak mungkin terpisah. (Al Majemu, 6 :231). (Ana)