Oleh Akhuukum Fillaah :
Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Bagaimana hukum berkurban dengan cara berhutang? Misalnya ada yang meminjam uang saudaranya demi ingin berkurban untuk tahun ini.
Jawabannya: “HUKUMNYA BOLEH”
Karena mengingat Kurban memiliki manfaat yang besar. Manfaatnya di sebutkan dalam ayat berikut ini.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” [Qs. Al-Hajj (22) : 36]
Ibnu Katsir Rahimahullaah:* Mengatakan mengenai maksud “Kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang di maksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. [Lihat Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim, 5: 415 dan 416]
Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa qurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang.
Lihat contoh dari ulama salaf seperti Abu Hatim berikut ini:
Sufyan Ats-Tsauri Rahimahullah mengatakan: ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk di sembelih. Lalu di katakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?”
Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala:
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” [Qs. Al-Hajj (22) : 36]” [Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 415]
Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 di sebutkan: “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan Kurban, maka hendaklah ia membeli Qurban dengan cara berhutang (menyicil) atau di bayar pada waktu akan datang yang telah di sepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya syah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat Berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan Qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.
Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah Berkurban. Karena kenyataannya ia termasuk orang yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban.
Semoga bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita Berkurban di tahun ini. (*)