Bolehkah Daging Kurban untuk Hakikah

Banyak keluarga, bila melahirkan anaknya sebelum hari raya Idul Adha, menyiapkan untuk acara hakikah anaknya, daging hewan kurbannya.

Tujuannya ada dua. Karena kurbannya yang hanya bisa dimakan oleh yang berkurban, 1/3 bagian. Dan 3/4 bagiannya, harus disedekahkan.

Bagi keluarga yang mau mengadakan hakikah buat anak bayinya, 3/4 bagian kurbannya itu, sekalian semuanya digunakan untuk acara hakikah anaknya.

Sama saja memberi dalam bentuk daging mentah atau dalam bentuk masak, dengan memberi makan di acara hakikah. Apakah itu juga dibenarkan ?

Tidak Dibatasi

Berkurban, tidak dibatasi berapa kali. Jika setiap tahun bisa melaksanakan ya, Alhamdulillah.

Saat mampu saja bisa. Dan seseorang boleh berkurban dimana saja yang dia kehendaki. Baik di kampung sendiri atau di kampung orang yang lebih membutuhkan.

Jumlah hewan kurbannya pun tidak dibatasi. Kalau dia mampu berkurban dengan 100 ekor sapi atau 200 ekor kambing, sendirian juga tidak mengapa.

Baca Juga:  Keutamaan Salat Malam

Atau 1 ekor kambing, Insya Allah, pahalanya bisa untuk satu keluarga. Jika dia hanya mampu secara ekonomi demikian.

- Iklan -

Menurut mayoritas ulama, hukum berkurban adalah sunnah. Hewan kurban tidak harus jantan. Hewan betina pun boleh. Baik untuk berkurban maupun untuk hakikah. Sama-sama diperbolehkan.

Pendapat salah seorang ulama bernama As Sayrasi As Syafi’i, “Jika dibolehkannya menggunakan hewan betina ketika berdasarkan hadist.

Rasulullah dalam sabdanya, “Hakikah untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, satu kambing. Tidak jadi masalah kambing jantan atau pun betina”. (HR Ahmad dan An Nasa’i).

“Ketentuan itu juga berarti berlaku untuk kurban” (Al Muhadzab 1/74). Tetapi jika mampu keuangan untuk membeli hewan kurban yang paling gemuk banyak dagingmya. Dan jantan yang biasa lebih gemuk dan banyak dagingnya, ketimbang hewan betina.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Minggu, 20 Oktober 2024: Adakah Kehendak Allah Menjadi Kehendakku?

Bagi yang berminat untuk berkurban atau pun hakikah, ingatlah janji Allah. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya”. (QS. Saba’, 39)

Nabi SAW bersabda “Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR Muslim 2568). Kurban atau pun hakikah, hakikatnya itu adalah sedekah atau menafkahkan harta di jalan Allah. Sebagai wujud ketakwaan rasa syukur akan karunia dan nikmatnya.

Hanya mengharap ridho Allah Subhanahu Wataala, secara info Islam dan nasihat mengajak jamaah sekalian turut serta mendukung memberikan hartanya di jalan Allah. Zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, untuk syiar dakwah Islam. (Ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU