Bolehkah Mengeraskan Membaca Al-Qur’an Ketika Ada Yang Sholat ?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana hukum bagi orang yang mengeraskan bacaan Al Qur’annya,  sedangkan yang lain sedang mengerjakan shalat sunnah di masjid atau mengerjakan shalat tahiyatul masjid? Bacaan keras tersebut dapat mengganggu saudaranya yang lain. Apakah dilarang mengeraskan bacaan Al Qur’an ketika itu?”

Syaikhul Islam rahimahullah menjawab: Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengeraskan bacaan baik ketika shalat atau keadaan lainnya, sedangkan saudaranya yang lain sedang shalat di masjid, lalu dia menyakiti saudaranya dengan mengeraskan bacaan tadi.

Baca Juga:  Seruan Malaikat untuk umat Berusia 40, 50 dan 60 Tahun

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui beberapa orang yang sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu Nabi shallallahu berkata pada mereka,

- Iklan -

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.”

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Senin, 14 Oktober 2024: Kunci bagi Pengabar Injil

Beliau rahimahullah mengatakan, “Dari sini tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al Qur’an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat.” (p/wa/ana)

 

- Iklan -

 

 

 

- Iklan -

 

 

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU