Syeih Shalih Al Fauzan hafidzshullahu ta’la mengatakan, ” Dan disini ada satu perkara yang wajib diingatkan, yaitu sebagian manusia terkadang dia duduk di meja makan berbukanya, dan langsung makan malam. Sehingga dia meninggalkan salat berjamaah di masjid. Sehingga dia terjatuh pada kesalahan yang besar, yaitu :
# Sengaja tertinggal salat berjamaah di mesjid
# Dan dia juga mendapat ancaman hukuman (dari Allah Subhanahu Wataala).
Yang disyariatkan bagi orang yang berpuasa adalah, hendaknya dia berbuka dahulu, kemudian pergi salat berjamaah. Setelah itu, baru dia makan malam.
Kitab Mupakhos Al Figh Llisy Syaikh Sholih Al Fauzan 1/381 /ana.