Bom Molotov di Redaksi Jubi Jayapura, Ancaman Terhadap Demokrasi

Pelemparan bom molotov ke Redaksi Media Jujur Bicara (Jubi) di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura, Papua pada Rabu (16/10) dini hari adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat diterima. Tindakan ini jelas menunjukkan upaya teror terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zulmansyah Sekedang, didampingi Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, di Jakarta. Zulmansyah menegaskan bahwa aksi kekerasan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan untuk mencegah praktik kekerasan yang bisa merugikan banyak orang.

“Kita dorong aparat kepolisian untuk serius menangani kasus ini,” ujarnya.

- Iklan -
Baca Juga:  Mengenal Sejarah dan Fakta di Balik Peristiwa G30S PKI

PWI sangat prihatin terhadap keselamatan wartawan, mengingat kekerasan fisik dan non-fisik, termasuk penghinaan dan pelecehan, masih terus terjadi. Perusakan alat-alat kerja wartawan dan penghalangan dalam mencari informasi juga merupakan ancaman yang serius. Bahkan, tindakan tersebut telah menyebabkan korban jiwa.

PWI meminta perhatian serius dari semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan.

Edison Siahaan menambahkan bahwa secara hukum, wartawan memiliki perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dalam resolusi yang disepakati di Wina pada 27 September 2012, menegaskan pentingnya keselamatan wartawan untuk mendukung kebebasan berekspresi.

- Iklan -
Baca Juga:  Mengenal Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

Resolusi tersebut meminta negara-negara di dunia untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi wartawan dan mencegah impunitas terhadap pelaku kekerasan dengan investigasi yang cepat dan tidak memihak.

Namun, kenyataannya, kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi, termasuk pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi, bahkan sampai pada pembunuhan terhadap jurnalis.

Edison mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia. Semua pihak perlu memahami pentingnya perlindungan bagi wartawan agar mereka dapat melaksanakan tugas jurnalistik dengan baik dan memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Perlindungan ini merupakan kewajiban yang diakui secara internasional. (LIS)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU