Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wataala, dalam 3 waktu, yaitu:
1. Amalan diangkat setiap hari pagi dan sore.
2. Amalan diangkat setiap pekan. Setiap Sebin dan Kanis
3. Amalan diangkat setiap tahun yaitu pada bulan Sya’ban.
Anjuran untuk nemperbanyak puasa pada bulan Syaban. Hal ini sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya
Tidak Boleh Berpuasa Setelah Melewati Pertengahan Syaban
Kebanyakan ulama dari kalangan Syafiiyyah menyebutkan bshwa, tidak bolah berpuasa setelah melewati pertengahan bulan Syaban. Mulai dari tanggal 15 Syaban.
Berdasarkan hadist, Abu Hurairah radhyallahu anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :” Apabila Syaban sudah pertengahan,.maka jangan kalian berpuada. ( Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At Thirmidzy, dan lainnya ).
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadist di atas. Sebagian ulama menshahinkannya. Seperti At Thirmidzy, Ibnu Hibban, Al Hakim, At Thahawiy dan Ibnu Abdul Barr.
Namun sebagian ulama melemahkannya. Seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.
Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa, boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Syaban. Hal ini berdasarkan hadiat Aisyah radhyaallahu anha yang telah berlalu.
Seandainya hadist di atas shahih, maka maksud larangannya adalah, bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan bulan Syaban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Azin bin Baaz rahimahullah.
Beliau berkata, : ” Yang dimaksud larangan adalah,.memulai berrpuasa setelah pertengahan Syaban. Adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan ( Syaban ), maka dia mrncocoki sunnah”. ( Al Fathaawa, hal 453).
Larangan Mendahului Bulan Ramadan
Larangan mendahului bulan Ramsadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Rsdsululllah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, : “Janganlah kalian mendahului.Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka silahkan mereka berpuasa. ( Diriwayatkan oleh Al Bukhary dan Muslim).
Hadist di atas merupakan larangan.mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, dengan maksud berhati hati, jangan sampai sudah masuk Ramadan.
Syeikh Muhammad Saleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman bin Al Bassam rahimahumullah dalam Taisirul Alaam danTambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadist di atas.
1. Larangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut ulama.
2. Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan, masih sda 3 hari atsu lebih.
3. Boleh mendahului Ramadhan dengan berpuasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa. Seperti puasa Senin – Kamis.
Ibnu Rsjab rahimahullah menyebutkan beberapa hukuman mendahului Ramadhan dengan puasa karena :
1. Dalam rangka kehati hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya menjaga jangan sampai Ramadhan mendapat tambahan puasa dari bulan yang lain.
2. Untuk nembedakan antara puasa wajib dengan puaza sunnah.
3. Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka nenyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramdhan. (Diringkas dari Lathaaif Al Ma’aarif hal 322 – 324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam rahimahullah dalam Taisirul Alaam. (Udstadz Anshari/ana)