Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id-Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan di bidang program pembangunan pemerintah, baik tingkat Desa maupun tingkat Pusat, amatlah penting.
Diduga pembangunan rabat baton yang dikerjakan asal jadi, rata-rata terjadi di Kabupaten Wajo. Tidak berfungsi pengawasan tingkat desa maupun tingkat kecamatan hingga tingkat pemerintah pusat adalah penyebabnya.
Masyarakat Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, menganggap proyek rabat beton yang dilakukan di daerahnya sebagai proyek siluman, sebab tanpa ada papan plang pengumuman proyek.
”Proyek tersebut tidak memasang papan proyek sehingga kami para warga tidak tahu berapa anggarannya, dan siapa yang mengerjakannya, informasi kami dapat, katanya itu proyek dari Dinas Pekerjaan Umum,” kata warga yang tidak sebutkan namanya kepada wartawan FAJARPENDIDIKAN.co.id, Kamis (20/9) sekitar jam 14.00 WITA.
Lanjut warga yang tidak mau disebutkan namanya, ada beberapa bagian proyek yang seperti yang diduga kekurangan semen, batu pecah sehingga kualitas proyek itu tidak bertahan lama.
” Coba liat, papan pengumuman pelaksanaan pembangunan atau yang biasa disebut plang proyek tidak ada, proyek itu di Kelurahan Bulete bagaimana kita tahu apa yang sedang mereka kerjakan,” ucap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut H Sukri pengawas harian dari mandor Proyek yang ditanya wartawan FAJARPENDIDIKAN.co.id di lokasi proyek mengatakan.
“Kira-kira panjang proyek ini sekitar 162, tebal 18 cm, lebar berpariasi ada yang 4 meter ada juga cuma 3 meter sesuai permintaan warga dan anggaran Rp 199.000.000, kalau papan proyeknya ada pak tapi saat sudah di foto lalu dibawa pulang oleh konsultan karena tidak tempat untuk pasang papan proyek itu dan kalau tidak salah dengar proyek ini mengunakan anggaran dari Dinas PU,” ucap mandor.
Laporan : Lutfi Baso