Bunga 3% KUR Diperpanjang Sampai Desember 2022, Ini Syaratnya di BBRI

Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3% hingga Desember 2022. Berikut syarat dan cara pinjam KUR secara online melalui website Kur.bri.co.id.

KUR adalah program pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke pelaku usaha kecil. Normalnya, bunga pinjaman KUR adalah 9% pada tahun 2022.

Namun, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga Juni 2022 ini. Dengan tambahan subsidi, bunga pinjaman KUR menjadi 6%.

Terbaru, pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sampai Desember 2022. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% hingga Desember 2022.

Penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 tersebut membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,33 triliun.“Terkait dengan fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli – Desember. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp 6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR di tahun 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ataupun Dana PEN,” ujar Airlangga, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Sepanjang tahun ini 2022 ini pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp 373,17 triliun dan diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk memanfaatkannya terutama yang terdampak akibat adanya pandemic Covid-19.

Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5%. Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5%. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).

Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

Selanjutnya, perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

- Iklan -

Relaksasi kebijakan KUR tersebut, terdiri atas KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Lalu ada pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

Persyaratan dan cara ajukan pinjaman KUR BRI Tahun 2022

Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman KUR BRI tahun 2022? Apa saja persyaratan mengajukan pinjaman KUR BRI tahun 2022?

Dilansir dari Kur.bri.co.id, berikut syarat mengajukan pinjaman KUR BRI tahun 2022:

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU