Buntut Diksar Maut, Empat Oknum Mahasiswa Pecinta Alam Ditangkap

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimping langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone Akp Ardi Yusuf didampingi Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ipda Muh Riyad menangkap terduga pelaku tindak pidana secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum atau pengeroyokan. Penangkapan pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 23.00 wita bertempat di Jl Dr Wahidin Kelurahan Macanang, Bone.

Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra menyebutkan, mereka yang ditangkap yakni MY (20) seorang oknum mahasiswa IAIN Bone, alamat Desa Lappoase Kecamatan Awangpone, Bone. MY merupakan angkatan 20 organisasi Mapala IAIN Bone.

MS (21) juga seorang mahasiswa IAIN, Alamat Desa Pattimpa, kec. Ponre Kab. Bone. Ia angkatan 19 organisasi Mapala IAIN Bone. Sedangkan, AM (22) mahasiswa alamat desa Rappa Kecamatan Tonra, Bone. Dan FA (19) seorang mahasiswa beralamat, Villa Bougenvil.

Sementara korbannya yakni IA (19) salah seorang mahasiswa di Bone beralamat dusun Rompe Kelurahan Bajoe, Bone telah meninggal dunia. Korban lainnya, mahasiswa AR (18) yang beralamat di Rompe, Bajoe.

Baca Juga:  Farmasi vs Apoteker: Memahami Peran dan Perbedaannya dalam Dunia Kesehatan

Labih lanjut Ipda Rayendra menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum atau pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik) terhadap diri korban IA dan terhadap pelapor AR, dengan cara pada awalnya korban bersama pelapor mengikuti Diksar Mapala IAIN Bone selama seminggu sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai 12 Maret 2021.

Namun dalam kegiatan tersebut ada beberapa senior Mapala selaku pembimbing / pendamping kegiatan tersebut melakukan kekerasan fisik kepada semua peserta Diksar berupa pukulan pada bagian perut, menampar, menendang, menyuruh merayap dan jalan bebek. Dan setelah Korban IA selesai mengikuti kegiatan tersebut dan kembali kerumahnya, ternyata korban mengeluhkan rasa sakit dan nyeri pada bagian perut sehingga keluarga korban melarikan korban ke Rumah Sakit. M. Yasin Watampone untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dalam perawatan tersebut korban dinyatakan telah meniggal dunia dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa kejadian tersebut karena juga menjadi korban penganiayaan bersama dengan peserta diksar lainnya,”ungkap Rayendra

Baca Juga:  2 Komisaris Polisi Kunjungi Pascasarjana Unifa, Ini Tujuannya

Adapun kronologis penangkapan, lanjutnya, benar bahwa telah terjadi tindak pidana secara bersama sama terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunai / pengeroyokan dengan laporan polisi : Nomor : LP / 83 / III / 2021 / SPKT / RES BONE pada Jumat tanggal 05 Maret sampai Jumat tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat Coppo Bulu Desa Selli Kecamatan Bengo, Bone, hingga Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut.

Selain itu, mengumpulkan beberapa keterangan di TKP (peserta diksar angkatan 22 mahasiswa IAIN Bone) hingga tepatnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wita para pelaku berhasil diamankan.

- Iklan -

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dimana para pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,”ungkapnya

Reporter : Abustan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU