Buntut Putusan MK, Serikat Buruh Sulsel Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Serikat buruh menggelar aksi terkait putusan MK tentang uji formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UMK Sulawesi Selatan, Kamis (09/12) pagi tadi. Massa aksi mulai berdatangan dari beberapa daerah ke titik kumpul di bawah flyover Jl. Urip Sumoharjo.

Mayoritas massa buruh berdatangan memakai motor dan mobil dari arah maros dengan membawa spanduk hingga bendera. Ramli, salah satu massa aksi mengatakan bahwa para demonstran memulai orasi di flyover dan ditutup menuju arah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. “Kami menunggu kedatangan serikat buruh dari wilayah lain dulu, kemudian kita akan melanjutkan aksi di depan Kantor Gubernur,” tuturnya.

Baca Juga:  Polemik Pasar Babi di Maesa Palu Tuntas, Batas Akhir Aktivitas Desember 2024

Massa buruh menuntut kenaikan UMP Sulawesi Selatan tahun 2022 karena dianggap tidak sebanding dengan harga sembako yang semakin mahal. “Saat ini beras mahal, apa-apa serba mahal, makanya kami menuntut agar upah minimum di naikkan lagi,” ucap Ramli.

Baca Juga:  Polres Bone Berhasil Bongkar Jaringan Sabu Malaysia, 617 Gram Barang Bukti Diamankan

Polisi telah mengamankan jalur menuju arah Kantor Gubernur dan menutup sebagian jalan di ruas bawah flyover.

Aksi serikat buruh tersebut juga diadakan di beberapa wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah lainnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU