Bunyi Pasal 170 KUHP: Tentang Pengeroyokan

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan landasan hukum pidana negara Indonesia. Pasal 170 tentang pengeroyokan diatur di dalam KUHP, termasuk mengenai ancaman pidananya.

Bunyi Pasal 170 KUHP. KUHP dibagi menjadi 3 buku yang memuat tiga aturan berbeda. Buku 1 mengenai Pidana Aturan Umum, Buku 2 mengatur tentang Pidana Kejahatan, serta Buku 3 terkait Pidana Pelanggaran.

 Pasal 170 KUHP terdapat dalam bagian Buku 2 tentang Pidana Kejahatan, tepatnya pada Bab V Tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dapat dimaknai bahwa tujuan utama perbuatan tersebut adalah mengganggu ketertiban umum sehingga harus bisa dibuktikan kejahatan yang dilakukan untuk membuat suasana tidak aman. Tujuan utama Pasal 170 adalah akibat dari perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Mengenal Mobil Hybrid, Jenis dan Cara Kerjanya

Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut:

Bunyi Pasal 170 KUHP

Pasal Tentang Pengeroyokan

Pasal 170

(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah Dihukum:

1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

- Iklan -

2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;

3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU