Bunyi Pasal 354 KUHP: Tentang Penganiayaan Berat

Bunyi Pasal 354 KUHP. KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia. Salah satu yang diatur adalah mengenai penganiayaan berat yakni Pasal 354 KUHP. Apa isi Pasal 354 KUHP dan contoh kasusnya?

KUHP juga menjadi landasan penegakan hukum pidana. KUHP merupakan salah satu bentuk upaya hukum terakhir yang digunakan untuk mengadili setiap tindak pidana yang berakibat pada keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, serta ketertiban umum.

Baca Juga:  Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November 1945

Ada tiga buku yang menghimpun tiga aturan yang berbeda dalam KUHP. Buku 1 mengatur tentang Pidana Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Pidana Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 yang mencakup mengenai Pidana Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat

Tindak penganiayaan dibedakan menjadi 6 (enam) jenis perbuatan, yaitu:

  • Penganiayaan biasa
  • Penganiayaan ringan
  • Penganiayaan berencana
  • Penganiayaan berat
  • Penganiayaan berat berencana
  • Penganiayaan terhadap orang
Baca Juga:  Mengenal Mobil Hybrid, Jenis dan Cara Kerjanya

Tindak pidana penganiayaan berat beserta ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 354 KUHP yang bunyi Pasal 354 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU