Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengeluarkan Surat Edaran Hari Libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.
Surat Edaran yang disampaikan ke Pimpinan Prangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkup Pemkab Barru, dalam rangka Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu 9 Desember 2020.
Amankan Pilkada, Kapolres Barru Terima Personil BKO Brimob Nusantara. Kebijakan tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden RI nomor 22 Tahun 2020, tanggal 27 November 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati.
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Dalam Surat Edaran nomor 42 tahun 2020 tertanggal 7 Desember 2020 yang ditanda tangani langsung Bupati Barru Suardi Saleh, memberikan libur kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Barru dalam rangka pelaksanaan Pilkada pada hari Rabu 9 Desember 2020.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan Hak Suaranya pada TPS-TPS di alamat masing-masing.
Sekda Barru Ingatkan Netralitas ASN Pada Pilkada
Lebih lanjut dalam Surat Edaran tersebut, diuraikan pula bahwa bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan, ketertiban dan keamanan, diharapkan agar Pimpinan Perangkat Unit Kerjanya, mengatur penugasan pegawai atau pembagian tugas pada hari pemungutan suara tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Reporter : Borahima