Bupati Barru Keluarkan Surat Edaran Batasi Jam Operasional Pasar Dan Bebaskan Sejumlah Retribusi

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mengeluarkan surat edaran berupa pembatasan jam operasional pasar tradisional, warung makan, warkop/cafe, swalayan/toko, serta salon atau tempat cukur.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh tertanggal 2 April 2020, pembatasan operasional ini semata-mata dilakukan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran corona virus.

Untuk aktivitas jual-beli di pasar tradisional, jam operasionalnya dari Sabtu hingga Kamis, hanya sampai siang hari. Mulai Pukul 06.00 hingga Pukul 13.00 Wita. Sedangkan di hari Jumat, dari pukul 06.00-11.00 Wita.

Jam operasional swalayan dan toko, untuk sementara waktu hanya boleh buka dari Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 17.00 Wita. Khusus warung makan, warkop/cafe, tak boleh lagi melakukan aktivitas selama 24 jam atau sampai tengah malam.

Untuk jenis usaha ini, operasionalnya dari Pukul 07.00 sampai Pukul 21.00 Wita. Begitu pun tempat cukur dan salon, waktunya dari Pukul 07.00 hingga Pukul

Baca Juga:  JPKP Peringatkan Pemkot Palu untuk Tidak Terbitkan Izin Pembangunan Pasar Babi di Maesa

“Untuk jenis usaha hotel agar menunda penyelenggaraan event, atau kegiatan yang mengumpulkan massa relatif banyak, dan mekakukan pendataan asal-usul tamu yang akan menginap, serta melakukan penolakan tamu yang berasal dari transmisi lokal/zona merah,” himbau Suardi Saleh dalam surat edarannya.

Selain itu, baik warung makan, warkop atau cafe diminta untuk memberlakukan 1 meja 1 pengunjung, atau mengatur jarak minimal 1,5 meter antar pengunjung. Dan disarankan, mengedepankan pelayanan penyediaan makan/minum dalam bentuk online atau dibawa pulang.

Di surat edaran tersebut, pengusaha swalayan dan pedagang grosir, maupun pelayan rumah makan dan warkop, diingatkan untuk selalu menjaga jarak dan menghindari terjadinya antrian pengunjung atau pembeli. Termasuk selalu memperhatikan kebersihan tempat.

Tak kalah penting, para pemilik usaha dihimbau untuk selalu melakukan pembersihan pada lingkungan, atau di tempat usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (disinfektan), serta menyiapkan hand sanitizer di tempat masuk, maupun tempat cuci tangan menggunakan sabun. Begitu juga menyosialisasikan ke para karyawannya menghindari penyebaran corona.

- Iklan -
Baca Juga:  Pj Gubernur Sulsel Puji Keindahan Bantaeng dan Ajak Perkuat Kerukunan

Pemkab Barru berjanji akan memberikan sanksi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku jika ada pelaku usaha yang melanggar dari surat edaran tersebut.

Selain itu, Pemkab Barru juga akan menghapuskan selama tiga bulan kedepan untuk retribusi jasa umum. Termasuk pajak hotel dan restoran. Hal itu dimaksudkan untuk meringankan beban warga dan pelaku usaha.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab Barru H.Andi Takdir, SE M.Si melalui WhatShaap yang dikirim.di media ini mengaku akan menindak lanjuti keputusan bupati untuk dijadikan pedoman dalam bentuk keputusan, “kami akan tindak lanjuti untuk masing masing bidang sesuai dengan tupoksinya,” jelasnya.

Rus/ Humas Barru

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU