Bupati Barru Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah Hingga 16 Mei

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memutuskan untuk memperpanjang kembali proses belajar-mengajar siswa dan guru dari rumah masing-masing. Hal ini dilakukan karena Penyebaran Covid- 19 masih mengancam keselamatan warga, termasuk para tenaga pendidik bersama siswanya.

Jika disurat edaran kedua masa proses belajar mengajar di rumah hingga 18 April, maka disurat edaran baru yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh akan diperpanjang dari 20 April hingga 16 Mei 2020.

Perpanjangan itu juga sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dan mencermati kalender pendidikan Kabupaten Barru.

Berikut isi atau poin lengkap yang tertuang di surat edaran Bupati Barru yang ditandatangani 15 April 2020.

  1. Memperpanjang sementara waktu kegiatan belajar mengajar di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh pada satuan pendidikan (TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs), mulai tanggal 20 April s/d 16 Mei 2020
  2. Libur sekolah di Satuan Pendidikan Tingkat TK/RA/PAUD, SDMI, SMP/MTS mulai tanggal 18 sapai dengan 31 Mei 2020.
  3. Pembelajaran di rumah dilakukan secara variatif dengan memperhatikan beban tugas yang tidak terlalu membebani peserta didik dan orang tua baik secara material maupun non material.
  4. Mendorong guru dan orang tua dan peserta didik untuk mengikuti program pada saluran stasiun TVRI sesuai jadwal yang sudah disampaikan melalui WA Group Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.
  5. Satuan Pendidikan mengaktifkan jaga malam terkhusus bagi Satuan Pendidkan yang memiliki barang-barang berharga milik negara, seperti laptop, notebook, printer, proyektor dan sejenisnya.
  6. Satuan Pendidikan melaporkan apabila ada kejadian di sekolahnya ke aparat Kepolisian setempat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barru
  7. Seluruh Pengawas Satuan Pendidikan ditingkat TK, SD, dan SMP untuk melakukan pemantauan secara berkala di wilayah tugas masing-masing
  8. Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan/pengawasan kepada warga sekolah jangan sampai ada dugaan Covid-19 dan melaporkan ke Pelayanan kesehatan terdekat.
Baca Juga:  Kejari Palu Expose Penanganan Perkara 2024 dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Laporan: Humas Barru/ Rus

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU