Bupati Barru Perpanjang Proses Belajar-Mengajar di Rumah

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memutuskan untuk memperpanjang proses belajar-mengajar guru dan siswa di rumah masing-masing demi mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh ini tertanggal 26 Maret 2020, tak lepas dari perkembangan Covid-19 yang eskalasinya terus meningkat di Indonesia, termasuk di Sulsel.

“Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020,” kata Suardi Saleh seperti yang tertuang dalam surat edarannya.

Sekadar diketahui, kebijakan memindahkan proses belajar-mengajar ke rumah masing-masing siswa TK hingga SMP, sudah dilakukan Pemkab Barru sejak tanggal 18 hingga 28 Maret 2020. Hanya saja, situasi belum memungkinkan, sehingga diputuskan diperpanjang sementara hingga 18 April.

Khusus SMA yang kebijakan dan kewenangannya melalui Pemprov Sulsel, juga sudah ada surat edaran dari Gubernur Sulsel untuk memindahkan ke masing-masing rumah siswa.

Baca Juga:  Bupati Barru Buka Maroaki Festival, Dorong Gemar Makan Ikan dan Pencegahan Stunting

Isi surat edaran Bupati Barru yang ditujukan ke para kepala sekolah dari TK hingga SMP/sederajat:

Memperhatikan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19.

Berkenaan dengan Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, adalah

  1. Ujian Nasional
    a.Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan.
    b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
    c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A dan Program Paket B akan ditentukan kemudian.
    .
  2. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan :
    a. Ujian Sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
    b.Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolionya nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
    c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
    d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
    .
  3. Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020.
    .
  4. Proses belajar mengajar di rumah mempertimbangkan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh/daring, aktifitas dan tugas dapat bervariasi dengan mempertimbangkan akses atau fasilitas belajar dengan penilaian bersifat kualitatif.
    .
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Baca Juga:  Polemik Pasar Babi di Maesa Palu Tuntas, Batas Akhir Aktivitas Desember 2024

Laporan Humas Barru/Rus

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU