Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Dalam menghadapi tatanan normal baru yang diistilahkan “New Normal”, maka untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif di tengah wabah Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Barru mengambil langkah terarah dengan menerbitkan Produk Hukum Daerah.
Produk Hukum Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati yang nantinya akan berisi pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemic corona virus disease mulai dirancang dan dipimpin langsung pembahasannya oleh Bupati Barru, Selasa (23/6/2020).
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Barru ini menghadirkan segenap pemangku kewenangan untuk membahas beberapa pasal pengaturan dalam rangka tatanan normal baru.
Tatanan normal baru adalah perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan protokol kesehatan yang akan mengurangi resiko penyebaran Virus Corona.
“Kita harus mempersiapkan langkah-langkah New Normal atau Normal Baru, apalagi belum ada anti virus dalam waktu dekat menurut para ahli, sehingga kita tidak boleh pasrah dan harus mempersiapkan Normal Baru, artinya kondisi inilah yang kita anggap normal baru,” urainya.
“Regulasi ini nantinya menjadikan aktifitas masyarakat kembali pulih, ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” Ujar Bupati Barru dalam arahannya.
Peraturan Bupati yang berisi pedoman pelaksanaan tatanan normal baru termasuk pemantauan, evaluasi, pelaporan serta mekanisme administrasi ini akan diterapkan di beberapa aspek diantaranya :
a. Pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
c. Aktifitas bekerja di tempat kerja;
d. Kegiatan di ruang terbuka hijau dan tempat olahraga ;
e. Kegiatan politik, kesenian, adat istiadat, budaya, hajatan dan pemakaman;
f. Pengendalian moda transportasi;
g. Pasar, toko, swalayan dan Pedagang Kaki Lima;
h. Tempat wisata, hotel, penginapan dan homestay;
i. Salon dan pangkas rambut; dan
j. Restoran, rumah makan, kafe, dan sentra kuliner.
Nantinya, kordinasi dalam bentuk pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan tatanan normal baru dilakukan oleh perangkat daerah dengan penyusunan SOP sesuai standarisasi protokol kesehatan Covid-19.
Laporan, Rus/ Humas Barru.