Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Camat Kecamatan Wajo, Ansar Kalam memberikan respon positif untuk pengembangan Perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan di wilayahnya berdasarkan Perka Perpusnas No. 6 dan 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan.
“Saya juga akan menganggarkan pengadaan buku setelah adanya regulasi ini,” ungkap Ansar.
Hal senada juga disampaikan Sekcam, Andi Musyarafah saat menerima kunjungan dari Tim Pembina Perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan dari Dinas Perpustakaan Makassar di Ruang Kerjanya, Senin (17/2).
Tim Pembina Perpustakaan menyerahkan Surat Pendataan Perpustakaan dan Salinan Perka Perpusnas Nomor 6 dan 7 Tahun 2017.
Selanjutnya tim pembina Perpustakaan mengunjungi dua kelurahan sesuai data kelurahan yang memiliki perpustakaan.
Pertama di kelurahan Melayu Baru yang langsung diterima oleh Lurahnya, A. Arifin.
Di kelurahan ini, perpustakaannya masih belum bisa memberikan pelayanan karena masih menunggu tempat yang baru.
Sedangkan di kelurahan Malimongan Tua dengan Lurahnya, Erni Krisnawati, kondisi perpustakaan kelurahannya masih menyatu dengan perpustakaan umum kecamatannya sehingga kedepan akan dibuat terpisah.
Perpustakaan kecamatan Wajo saat ini masih menempati area yang bersebelahan dengan Kantor Lurah Malimongan Tua.
“Terkendala tempat sehingga masih ditempat tersebut sejak tahun 2006,” ungkap Ansar.
Berdasarkan data dari Dinas Perpustakaan kota Makassar, kecamatan Wajo memiliki enam perpustakaan umum yakni, satu perpustakaan umum kecamatan dan lima perpustakaan umum kelurahan.
Kelurahan yang telah memiliki perpustakaan umum adalah kelurahan Pattunuang (berdiri sejak 2007), kelurahan Melayu (berdiri sejak 2010), kelurahan Malimongan Tua (berdiri sejak 2010), kelurahan Malimongan (berdiri sejak 2010), dan kelurahan Melayu Baru (berdiri sejak 2011).
“Dari lima perpustakaan umum kelurahan yang ada saat ini, pemerintah kecamatan Wajo baru menganggarkan biaya operasional untuk satu perpustakaan yakni Perpustakaan Kecamatan Wajo. Sedangkan lima perpustakaan yang berada di kelurahan lainnya akan diupayakan untuk dianggarkan,” ungkap Camat Wajo.
Sejak adanya SK Walikota Makassar Nomor : 1187/131/KEP/VIII/ 2017 tanggal 2 Agustus 2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat maka sebagian urusan pemerintahan daerah termasuk Perpustakaan yang berada di Kecamatan, Kelurahan dan Kepulauan menjadi urusan Kecamatan.
Selanjutnya penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan kecamatan dan kelurahan mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pelaporan dan Penganggaran Penyelenggaraan Perpustakaan berpedoman kepada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Khusus penganggaran perpustakaan kecamatan dan kelurahan berdasarkan Perka tersebut diperuntukkan minimal untuk tiga komponen utama yakni koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan.
“Dinas Perpustakaan kota Makassar terus berupaya melakukan pembinaan kepada jenis perpustakaan sesuai regulasi yang ada dan untuk keberlanjutan penyelenggaraan perpustakaan di kota Makassar baik perpustakaan kelurahan, kecamatan, perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah,” ucap Tulus Wulan Juni, Pustakawan dari Dinas Perpustakaan Makassar.
Dinas Perpustakaan, kata Tulus, akan membantu memberikan pendampingan pengelolaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, kegiatan pelatihan bagi tenaga perpustakaan dan kegiatan lainnya termasuk Pembudayaan Kegemaran Membaca. (FP)