Cara Bayar Denda Keterlambatan Lapor SPT Online, Buat Kode E-Billing Dulu

Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda. Lalu, bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT online?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.

Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.

Cara Bayar Denda Keterlambatan Lapor SPT Online

Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar denda terlambat lapor SPT online.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

STP bisa didapatkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Jika sudah memiliki STP, cek nomor STP seperti kode wajib pajak, tahun pajak, dan jumlah tagihan denda.

Kemudian, pastikan telah memiliki akun DJP Online untuk login DJP Online dan membuat kode billing bayar SPT online. Jika belum terdaftar, bisa mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi. Berikut cara membayar denda telat lapor SPT online, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Buka alamat website pajak.go.id
  2. Lakukan Login.
  3. Klik tab bagian kanan atas, di samping kolom Cari, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing.
  4. Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
  5. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
  6. Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi bulan Januari hingga Desember.
  7. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
  8. Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  9. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
  10. Klik bagian Buat Kode Billing. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  11. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  12. Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Data bank bisa dilihat di sini. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking. Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT online. Pastikan untuk melakukan lapor SPT Tahunan tepat waktu agar tidak kena denda telat lapor SPT.

- Iklan -

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU