Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Anti Ribet

Era dunia digital saat ini, kehidupan menjadi lebih mudah dengan dukungan teknologi yang memadai. Khususnya dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat di permudah tanpa harus repot mengantri di kantor Samsat.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi resmi yang di luncurkan Samsat.

Aplikasi tersebut adalah SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Samsat Digital Nasional merupakan jaringan pelayanan elektronik yang di sediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:  Wamen Komdigi Dorong Pengusaha Nahdiyin Terapkan Lima Teknologi Global

SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang di miliki Polri.

Aplikasi SIGNAL ini dapat di unduh secara online terlebih dahulu di Playstore.

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini di lakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.

Baca Juga:  Cinta dalam Dunia Anime: 30 Kutipan Romantis Paling Menggugah

Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di SIGNAL :

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU