Cara Bikin Kartu Kuning Online 2022, Ini Syaratnya

Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Cara buat/buat Kartu Kuning Online.

Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara daftar dan syarat membuat kartu kuning online dan offline.

Syarat Bikin kartu kuning

Sebelum daftar, kamu harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
Baca Juga:  7 Cara Menebalkan Alis secara Alami, Tak Perlu Repot Sulam

Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  • Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Bikin kartu kuning secara online 

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik “Masuk Sekarang”.
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
Baca Juga:  Ingin Mobil Hemat BBM, Lakukan 5 Tips Praktis Ini

Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Itulah informasi seputar cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline. Bisa dikatakan, cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia.

Demikian Cara Bikin/buat Kartu Kuning Online.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU