Cara Bikin Sertifikat Tanah, Syarat dan Alurnya. Untuk menunjukkan kepemilikan atas sebidang tanah yang sah, seseorang perlu memiliki sertifikat tanah sebagai bukti. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang masih bingung bagaimana cara membuat atau mengurus sertifikat tanah.
Pada dasarnya, sertifikat tanah dapat dibuat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri atau dengan bantuan PPAT. Hanya saja, jika melalui PPAT harga untuk mengurusnya bisa berkali-kali lipat dibanding mengurus sendiri di BPN langsung.
Lepas dari itu, biaya mengurus sertifikat tanah sendiri berbeda-beda, tergantung pada lokasi dan luas tanah. Semakin luas dan strategis lokasinya, maka biayanya pun akan semakin tinggi.
Berikut syarat, cara, dan biaya membuat sertifikat tanah.
Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
- Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
- Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
Biaya Mengurus Sertifikat Ranah
Biaya mengurus sertifikat tanah tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Apabila kamu merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, kamu memiliki opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:
- Mendatangi kantor BPN
- Mengajukan permohonan kepada PPAT.
- PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.
- Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam
- Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat
- Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal
- Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari
Demikianlah cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah), baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Upayakan agar kamu tidak menggunakan cara yang meragukan, atau bahkan memakai jasa calo.