Khusus untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan jenjang SD dan SMP harus didampingi orangtua atau wali atau bisa juga oleh guru ketika mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP.
Selain dicairkan secara mandiri, dana PIP juga bisa dicairkan secara kolektif.
apabila penerima dana berada di wilayah yang sulit untuk menjangkau bank-bank penyalur dana PIP.
Pencairan dana PIP secara kolektif ini bisa dikuasakan kepada kepala sekolah, bendahara sekolah, ketua lembaga, atau bendahara lembaga.
Bantuan dana pendidikan ini dapat dipergunakan untuk beberapa hal, diantaranya untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.
Kemudian bisa juga untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus dan membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Untuk diketahui, penyaluran dana PIP dilakukan melalui dua Bank, yakni BRI dan BNI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.***