Cara Cek BI Checking Secara Online Melalui SLIK 2022, Dapat Skor Ini Berarti Masih Aman

Berikut penjelasan mengenai apa itu BI Checking dan cara cek BI Checking secara online melalui SLIK 2022. Jika dapat skor ini berarti masih aman.

BI Checking adalah layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Saat hendak mengajukan pinjaman, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau kartu kredit, seseorang akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI Checking.

Bahkan, saat ini beredar informasi bahwa BI Checking juga digunakan oleh beberapa perusahaan perbankan pada saat merekrut karyawan.

Melansir kompas.com, BI Checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Namun, masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

Jadi, keberhasilan kita dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini.

SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi. Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK

Cara mengecek BI checking sangatlah mudah, karena kamu bisa melakukannya secara online langsung melalui SLIK.

Kamu bisa meminta informasi debitur melalui slik dengan mengakses https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi, kemudian kamu bisa memulai pemeriksaan data kredit.

- Iklan -
Baca Juga:  Kenali 7 Tanda Anak Siap Sekolah, Faktor Usia Bukan Menentukan

Setelah itu, ikut langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung Cek BI Checking Online

Debitur perorangan:

  • fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI);
  • fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspor (untuk WNA); dan
    surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).

Debitur badan usaha:

  • NPWP;
  • akta pendirian perusahaan;
  • perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi terlegalisir); dan
  • membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).

2. Isi Form Antrian BI Checking Online

Buka situs OJK melalui tautan ini: formulir antrian online OJK.

Melalui tautan tersebut kamu bisa meminta informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrian online.

3. Jam Antrian Online

Layanan antrean online milik OJK terbagi dalam beberapa sesi berikut ini dan memiliki batas kuota:

  • 08:00 – 09:00
  • 09:00 – 10:00
  • 10:00 – 11:00
  • 11:00 – 12:00
  • 13:00 – 14:00
  • 14:00 – 15:00

Permintaan informasi Debitur SLIK hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja saja.

Baca Juga:  Anak Suka Mencoret-coret? Jangan Dilarang, Ini Manfaatnya

4. Lakukan Verifikasi Data

Kamu akan mendapatkan persetujuan melalui email setelah mengisi formulir antrean online.

Nanti kamu akan diminta untuk menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam email untuk menyelesaikan tahap verifikasi data.

Cermati dengan baik isi email supaya terhindar dari kesalahan dan selesaikan tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan yang tertera.

5. Cek Email

Saat semua tahapan di atas telah kamu lalui, silahkan cek email masuk. SLIK OJK akan mengirimkan informasi Debitur SLIK melalui email.

Jika kamu kebingungan membaca informasi debitur, kamu bisa mencari panduan cara membacanya yang tersedia di situs resmi OJK.

Skor Kredit dalam BI Checking

Berikut kriteria skor kredit yang bisa dilihat melalui hasil BI checking:

  1. Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak
  2. Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari
  3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari
  4. Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari
  5. Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU