Cara Cek dan Daftar Bansos BPNT 2022, Berikut Prosedur dan Syaratnya, Ini Besaran Dananya

Cara Cek dan Daftar Bansos BPNT 2022, Berikut Prosedur dan Syaratnya, Ini Besaran Dananya. Pemberian bantuan tersebut dalam rangka untuk menanggulangi kemiskinan.

Di antaranya meliputi jaminan sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, hingga pelayanan dasar. Metode penyaluran bantuan non tunai ini diharapkan bisa lebih efisien dan tepat sasaran.

Karena kartu elektronik untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai bisa dibelanjakan di E-Warong. Selanjutnya penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan berupa beras, telur dan bahan pokok lainnya.

Cara Daftar Bansos BPNT

Besaran Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Sebelum mengetahui bagaimana cara cek Bansos BPNT, Anda juga perlu mengetahui berapa besaran bantuan pangan dari pemerintah. Secara umum bantuan berupa sembako dari pemerintah ini diberikan setiap bulan kepada KPM dengan jumlah Rp 200.000 atau Rp 2,4 juta per tahun.

Hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial BPNT kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran mencapai Rp 7,08 triliun. Bantuan pangan ini rencananya masih akan terus berlanjut dan diberikan kepada keluarga miskin yang terdampak pandemi.

Berbeda dari bantuan sosial PKH dan BST, bantuan pangan sebesar Rp 200.000 tersebut tidak bisa ditarik tunai. Bantuan ini hanya bisa dicairkan dalam bentuk sembako yang terdiri dari beras, telur, daging ayam, buah dan lainnya.

Sementara untuk tahun ini pemerintah juga akan memberikan tambahan bantuan sosial BPNT melalui program top up Kartu Sembako. Adapun jumlah tambahan yang diberikan sebesar Rp 300.000, Tambahan ini merupakan relokasi dana perlindungan sosial dan akan disalurkan sebanyak tiga kali.

Pemberian tambahan bantuan ini menyasar kepada 1,4 juta KPM dan pencairannya akan dilaksanakan pada awal atau akhir Desember 2021. Dengan demikian tidak semua KPM BPNT akan menerima tambahan tersebut.

- Iklan -

Prosedur Penetapan Calon Penerima Manfaat (KPM) BPNT

Tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat dari bantuan non tunai pemerintah ini karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Adapun pendaftaran calon peserta KPM ini akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.

1. Calon Penerima Manfaat mendapatkan Surat Pemberitahuan

Selanjutnya calon penerima manfaat akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi tentang teknis pendaftaran serta lokasi yang telah ditentukan. Semua data yang diisi oleh calon penerima manfaat kemudian diproses secara paralel oleh beberapa pihak.

Diantaranya adalah bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara), Kantor Kelurahan/Desa, hingga Kantor Walikota atau Kabupaten. Selanjutnya setelah proses verifikasi data selesai maka penerima manfaat akan dibuatkan buku rekening dan KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

2. Fungsi KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial)

Fungsi dari KKS tersebut sebagai alat untuk mengambil bantuan pangan yang telah disalurkan. Dengan menggunakan KKS maka penerima manfaat bisa datang ke E-Warong dan melakukan transaksi untuk pengambilan bantuan pangan.

3. Metode Pencairan

Adapun tempat pencairan bantuan pangan lainnya yang bisa diakses adalah pasar tradisional, toko kelontong, warung desa, RPK (Rumah Pangan Kita), hingga agen bank yang menyediakan bahan pangan serta usaha eceran lainnya.

Dalam hal ini KPM bisa mengunjungi E-Warong yang telah memiliki tanda sebagai lokasi penyaluran bantuan pangan. Sementara untuk transaksinya sendiri dilakukan secara non tunai sesuai dengan jumlah saldo bantuan yang tersimpan pada chip kartu sembako.

Melalui metode pencairan menggunakan kartu elektronik tersebut maka akan lebih mudah untuk memantau jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah saldo yang ditarik oleh KPM, jumlah saldo yang tersisa, serta data penerima manfaat yang belum mengambil bantuan.

Kriteria Penerima Manfaat BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan pangan dari pemerintah. Karena pada dasarnya bantuan sosial ini ditujukan kepada masyarakat dengan kategori miskin dan rentan miskin. Adapun kriteria untuk penerima manfaat BPNT adalah:

  1. KPM BPNT adalah warga miskin yang merupakan pemegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial).
  2. KPM BPNT bukan merupakan penerima jenis bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta bantuan lainnya dari pemerintah.
  3. Bukan merupakan anggota TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMD/BUMN, pejabat daerah atau pejabat negara.

Jika Anda memenuhi semua kriteria yang telah disebutkan di atas, maka sudah pasti Anda berhak untuk menerima bantuan pangan non tunai dari pemerintah.

Cara Cek Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria maupun belum tetapi ingin mengetahui apakah mendapatkan BPNT dari pemerintah atau tidak bisa melakukan pengecekan sendiri secara online melalui perangkat smartphone. Adapun cara cek Bansos BPNT adalah seperti berikut:

  1. Pertama silahkan kunjung laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Nantinya akan muncul jendela dengan keterangan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan.
  3. Silahkan masukkan data sesuai domisili.
  4. Jika sudah silahkan ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
  5. Kemudian ketikkan kode 8 huruf yang tertera di dalam kotak.
  6. Jika huruf yang tertera kurang jelas, maka Anda bisa langsung klik ikon Refresh untuk mendapatkan kode yang baru.
  7. Selanjutnya silahkan klik opsi Cari Data pada kotak yang tersedia.
  8. Jika nama Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT maka pada kolom BPNT akan terdapat informasi mengenai nama lengkap, usia, status, keterangan, serta periode.
  9. Sebaliknya, jika nama Anda tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT, maka langsung ada keterangan bahwa nama Anda tidak termasuk penerima manfaat BPNT.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Cara Daftar Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) secara Online

Bagi Anda yang sudah mencoba cara cek Bansos BPNT di atas dan ternyata belum terdaftar sebagai penerima manfaat maka tidak perlu khawatir karena masih bisa mendaftarkan diri. Jika Anda memenuhi kriteria calon penerima manfaat BPNT namun belum terdaftar, maka bisa mendaftar dengan cara ini:

  1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google PlayStore di perangkat smartphone.
  2. Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bantuan sosial BPNT maupun PKH.
  3. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi maka bisa langsung membuat akun atau User ID.
  4. Anda perlu melakukan registrasi menggunakan NIK, KTP dan KK.
  5. Selanjutnya silahkan login menggunakan akun tersebut yang sudah diaktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
  6. Kemudian tinggal masuk ke menu Tambah Usulan dan pilihlah jenis bantuan sosial yang diinginkan yaitu BPNT atau Kartu Sembako.
  7. Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan selanjutnya sistem akan mencocokkan nama, NIK KK serta status kependudukan dengan data Dukcapil dan kusesuaian dengan DTKS untuk mendapatkan bantuan BPNT dari pemerintah.

Apabila usulan Anda sesuai dan berhasil diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, maka nantinya nama Anda akan muncul sesuai data yang diajukan. Meliputi NIK serta kesesuaian dengan data Dukcapil.

Selanjutnya Anda akan menerima bantuan top up sembako sebesar Rp 300.000 selama 3 bulan. Sama seperti bantuan BPNT pada umumnya, bantuan ini tidak bisa diambil dalam bentuk tunai dan hanya bisa dicairkan dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, daging ayam, dan lain-lain.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU