Melansir laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).
Serta memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara cek pengumuman hasil sanggah PPPK Guru tahap 1
Pengumuman hasil sanggah PPPK Guru tahap 1 dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu.
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 terbaru
Berikut jadwal terbaru rangkaian seleksi PPPK Guru 2021.
1. Pengumuman hasil sanggah I 29 Oktober 2021
2. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 1 s.d. 4 November 2021
3. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 8 November 2021
4. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 8 s.d. 9 November 2021
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 10 s.d. 13 November 2021
6. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 18 November 2021
7. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) 19 s.d. 21 November 2021
8. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 21 s.d. 27 November 2021
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021
Pada seleksi PPPK Guru tahap 1 2021 terdapat penambahan Nilai Kompetensi Teknis yang didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
2. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Nilai kompetensi teknis maksimal adalah 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.