Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayar

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membagi klasifikasi BPJS Kesehatan menjadi tiga kelas. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran yang saling berbeda, berdasarkan kelas yang dipilih.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran yang telah ditetapkan setiap bulannya. Berikut cara cek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaga publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dari pemerintah. BPJS Kesehatan menjadi salah satu asuransi kesehatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Cara cek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar sendiri terbilang mudah. Ada beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa Anda ikuti.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayar

Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi JKN Mobile, situs resmi BPJS Kesehatan, SMS, dan berbagai medium lainnya.

Baca Juga:  7 Tips Belanja Online, Aman dan Nyaman

1. Aplikasi JKN Mobile

  • Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel.
  • Lakukan registrasi jika belum terdaftar atau log in jika sudah terdaftar.
  • Pilih menu ‘Cek Tagihan’.
  • Pilih menu ‘Premi’.
  • Data akan ditampilkan di layar.

2. Situs resmi BPJS Kesehatan

  • Akses situs resmi BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’.
  • Masukkan data yang dibutuhkan, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha.
  • Klik ‘Cek’.
  • Layar akan menampilkan data yang dibutuhkan.
Baca Juga:  Ketahui 5 Langkah Merawat Aki Agar Tahan Lama

3. ATM dan Mobile Banking

Selain dengan ketiga cara di atas, Anda juga bisa mengecek iuran melalui bantuan mitra perbankan BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.

Anda bisa melakukannya melalui ATM ataupun mobile banking agar lebih praktis. Ikuti langkah yang berlaku pada masing-masing bank.

4. SMS

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan satu ini bisa digunakan untuk Anda yang sedang tak terkoneksi dengan internet.

  • Ketik TAGIHAN (nomor kartu BPJS Kesehatan).
  • Kirim ke nomor 087775500400.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU