Nikmat harta adalah anugerah yang harus disyukuri. Ada tiga cara untuk mensyukuri nikmat tersebut, yaitu:
a. Mensyukuri dengan hati,
b. Mensyukuri dengan ucapan,
c. Menggunakan harta untuk kebaikan.
Prioritas dalam penggunaan harta adalah memenuhi kewajiban terlebih dahulu, diikuti dengan hal-hal yang bersifat sunnah. Ini sesuai dengan prinsip amal saleh. Berikut beberapa aturan penting terkait pengelolaan harta:
1. Carilah Harta yang Halal
Seperti yang diajarkan oleh Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Rezeki halal, meskipun sedikit, lebih berkah dibandingkan rezeki haram yang banyak. Rezeki haram akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.”
Penting untuk memilih pekerjaan yang halal. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai umat manusia, bertakwalah kepada Allah dan carilah rezeki dengan cara yang baik. Sesungguhnya seorang hamba tidak akan mati hingga benar-benar menerima rezekinya. Maka bertakwalah kepada Allah dan carilah rezeki dengan cara yang baik, tinggalkan yang haram” (HR. Ibn Majah, 2144). Ulama menegaskan bahwa harta haram tidak boleh digunakan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk amal, termasuk pembangunan masjid.
2. Prioritaskan Memenuhi Kewajiban
Utamakan pemenuhan kewajiban, seperti nafkah dan pelunasan utang. Dari Abu Hurairah radhyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, satu dinar yang engkau keluarkan untuk orang miskin, lebih besar pahalanya dibandingkan satu dinar yang engkau keluarkan untuk menafkahi keluargamu” (HR. Muslim 995).
Utang adalah kewajiban yang harus dilunasi. Abu Hurairah radhyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dia melunasinya” (HR. Tirmidzi 1079 dan Ibn Majah 2413).
3. Prioritaskan Zakat dari Simpanan
Jika ada simpanan, utamakan untuk menunaikan zakat. Zakat wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan haul satu tahun hijriah. Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah, 103).
Zakat berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa dan akhlak yang buruk serta memperbaiki amal. Harta yang dizakati juga akan berkembang. Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa hanya harta tertentu yang dikenakan zakat. Contoh harta yang terkena zakat antara lain:
a. Emas: Jika telah mencapai 85 gram emas murni, zakatnya adalah 2,5% dari jumlah emas tersebut.
b. Uang atau Barang Dagangan: Jika mencapai nishab 85 gram emas atau 595 gram perak murni, zakatnya adalah 2,5% dari saldo simpanan atau total nilai barang dagangan pada hari pembayaran.
c. Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dalam bentuk satu sho kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak kecil, atau dewasa (HR. Bukhari 1503 dan Muslim 984).
Zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri dan satu sho setara dengan 2,5 kilogram.
Zakat dibagikan kepada delapan golongan seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah:60, yaitu orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang terlilit utang, di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal.
4. Harta yang Tersisa
Harta yang tersisa setelah menunaikan kewajiban dan zakat dapat digunakan untuk sedekah sunnah, amal jariyah, investasi, dan tabungan masa depan. Imam Ibnu Baththal rahimahullah menyatakan, “Barangsiapa menyalurkan harta untuk nafkah, zakat wajib, dan sedekah sunnah, berarti dia telah menggunakan hartanya dengan tepat dan tidak menyia-nyiakannya. Orang seperti ini layak dicontoh dalam kebaikan” (HR. Bukhari). (Ana)