Nikmat harta adalah anugerah yang patut disyukuri. Ada tiga cara untuk mengekspresikan rasa syukur terhadap nikmat ini:
1. Bersyukur dengan hati
2. Bersyukur dengan ucapan
3. Menggunakan nikmat harta untuk kebaikan
Dalam pengeluaran harta, prioritas utama adalah memenuhi kewajiban, diikuti dengan yang sunnah, sesuai dengan prinsip amal sholeh.
Berikut adalah beberapa aturan penting mengenai harta yang perlu dipahami:
Carilah Harta yang Halal
Seperti yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Rezeki halal, walaupun sedikit, lebih berkah dibandingkan rezeki haram yang banyak. Rezeki haram akan cepat hilang.”
Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk bertakwa dan mencari rezeki dengan cara yang baik, “Wahai umat manusia, bertakwalah kepada Allah dan carilah rezeki dengan cara yang baik…” (HR Ibn Majah 2144). Kita juga harus ingat bahwa penghasilan haram tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Prioritaskan Memenuhi Kewajiban
Utamakan nafkah untuk keluarga dan pelunasan utang. Rasulullah SAW bersabda, “Satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu lebih besar pahalanya daripada yang engkau keluarkan untuk hal lainnya” (HR. Muslim 995).
Utang adalah tanggungan yang harus dilunasi, karena membawa utang hingga mati adalah kerugian. Nabi SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi 1079 dan Ibn Majah 2413).
Tunaikan Zakat
Jika masih ada simpanan setelah memenuhi kewajiban, prioritaskan untuk menunaikan zakat setelah memenuhi nishab dan haul. Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah 103). Zakat bertujuan untuk membersihkan diri dan harta.
Harta yang dikenakan zakat meliputi:
– Emas: minimal 85 gram
– Perak: minimal 595 gram
– Uang dan barang dagangan: nishab minimal yang sama, dengan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total simpanan atau nilai barang dagangan.
Manfaatkan Sisa Harta untuk Kebaikan
Setelah memenuhi kewajiban zakat, sisa harta bisa digunakan untuk sedekah sunnah, amal jariyah, investasi, atau tabungan masa depan.
Imam Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, “Barangsiapa menyalurkan harta untuk nafkah, zakat wajib, dan sedekah sunnah, maka ia tidak menyia-nyiakan hartanya” (HR. Bukhari).
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat memanfaatkan nikmat harta dengan bijak dan bertanggung jawab. (Kultum/ana)