Cara daftar BPJS Kesehatan secara online hadir seiring Kemajuan teknologi membuat layanan BPJS Kesehatan jadi lebih mudah. Sejumlah layanan dapat diakses secara daring, salah satunya saat Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta.
Peserta kelas 1 diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp150ribu. Sementara peserta kelas 2 perlu membayar iuran Rp100 ribu dan Rp35 ribu untuk peserta kelas 3.
Iuran tersebut wajib dibayarkan pada setiap bulannya. Iuran kemudian akan digunakan sebagai pembiayaan layanan kesehatan yang diperlukan masyarakat.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
Cara daftar BPJS Kesehatan sendiri terbilang mudah. Didukung dengan perkembangan teknologi, kini mendaftarkan diri ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara daring.
Berikut penjelasan cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara daring, Anda sebaiknya mempersiapkan beberapa hal yang akan diperlukan dalam pengisian data kelak. Berikut data yang diperlukan:
- nomor handphone
- alamat email aktif
- nomor induk kependuduk (NIK)
- nomor Kartu Keluarga (KK)
Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkahnya.
- Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
- Buka aplikasi dan ketuk ‘Daftar’
- Pilih menu ‘Pendaftaran Peserta Baru’
- Baca ketentuan pendaftaran, ketuk ‘Setuju’
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Isi semua data yang diperlukan dan ketuk ‘Selanjutnya’
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
- Masukkan alamat email dan ketuk ‘Simpan’
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi melalui email
- BPJS Kesehatan juga akan memberikan virtual account untuk pembayaran premi
- Lakukan pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, Anda berarti telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi.