Cara Daftar DJP Online Terbaru, Registrasi Akun untuk Lapor SPT

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 bisa dilakukan dengan mudah lewat DJP Online login. Bagaimana cara registrasi akun atau daftar DJP Online (DJP Online pajak)?

Cara daftar DJP Online cukup praktis dan gampang. Wajib pajak (WP) hanya perlu mengikuti beberapa petunjuk berikut ini serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.

Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (15/3/2022), DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Penyedia layanan SPT elektronik adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing ke DJP, meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik

Cara daftar akun DJP Online

  1. Buka browser di HP atau PC
  2. Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  3. Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”
  4. Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan
  5. Klik “Sumbit” Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun
  6. Buka email dari DJP Online
  7. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai
  8. Lalu klik Aktifkan Akun
  9. Akan muncul notifikasi sukses dan klik “OK” Akunn DJP Online Anda sudah aktif
  10. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
  11. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan
  12. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU