Cara Daftar Kode EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

Mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP kini bisa dilakukan secara online. Simak cara mendapatkan kode EFIN pajak di bawah ini.

Seperti yang telah dipahami, EFIN diperlukan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online.

Guna mendapatkannya, kini Anda bisa mengakses laman efin.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran secara daring. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk.

Cara mendapatkan kode EFIN pajak

1. Daftar EFIN Secara online

Dilansir dari laman YouTube resmi Ditjen Pajak, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online
  • Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
  • Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda
  • Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP
  • Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia – Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda
  • Jika nama Anda benar, Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah
  • Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data
  • Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif
  • Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

2. Daftar EFIN Melalui KKP

Apabila tidak bisa mendaftar secara online, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim e-mail ke KKP, dengan langkah sebagai berikut:

  • Kirim email ke KPP tempat di mana Anda terdaftar.
  • Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Lalu, buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak
  • Pada kolom subjek isikan permintaan nomor EFIN
  • Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomoeer HP Anda
  • Lalu pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP Tunggu balasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja
  • Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan benar
  • Atau kirimkan kembali email permintaan EFIN

3. Datang Langsung ke Kantor Pajak

Berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja
  3. Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan
  4. Selanjutnya, aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda
  5. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU